Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang Kamis (7/9/2023), Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan JPU. 

Shane dihukum 5 tahun penjara karena terbukti bersama Mario Dandy melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Diduga Cabuli Santri di Bunker, Begini Kesaksian Warga

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Jateng Kumpulkan Lurah dan Camat: Ada Arahan Khusus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved