Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Editor:
rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang Kamis (7/9/2023), Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan JPU.
Shane dihukum 5 tahun penjara karena terbukti bersama Mario Dandy melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Diduga Cabuli Santri di Bunker, Begini Kesaksian Warga
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Jateng Kumpulkan Lurah dan Camat: Ada Arahan Khusus
Tags
David Ozora
mario dandy
sidang putusan
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
penganiayaan anak pejabat pajak
Berita Terkait
Berita Terkait: #Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Aniaya David Ozora Bersama Mario Dandy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.