Penembakan Brigadir J

Terbukti Rintangi Penyidikan, Anak Buah Ferdy Sambo Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Kompas TV
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, mengikuti sidang putusan atas obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Arif Rachman Arifin 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.

Hakim menyatakan, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Baca juga: Tak Hadir, 5 Saksi Beri Keterangan Tertulis dalam Sidang Etik Bharada Eliezer. Termasuk, Ferdy Sambo

Baca juga: Berkeyakinan Ferdy Sambo Tak Akan Ditembak Mati, Mahfud MD: Dia akan Meninggal di Penjara

Jika tidak membayar denda maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan tak melihat adanya alasan pemaaf dan pembenar dilakukannya perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sementara, dalam pertimbangan putusan, hakim melihat adanya hal memberatkan, yakni permbuatan Arif Rachman Arifin bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian.

Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan kooperatif sehingga pengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua menjadi terang.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum peraih penghargaan Adhi Makayasa itu dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Terkait vonis ini, baik JPU maupun pihak Arif Rachman Arifin menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dkk., Tak Akan Ajukan Eksepsi

Baca juga: Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Anggota Polri, Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela

Diberitakan sebelumnya, tiga anak buah Ferdy Sambo bersama Ferdy Sambo didudukkan sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Ketiganya adalah mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sedianya digelar hari ini namun diputuskan ditunda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Vonis Bharada E.

Baca juga: Gaya Gilbert Agius Pimpin Latihan PSIS Semarang, Benahi Kekurangan Jelang Lawan Persita

Baca juga: Mantan Kades Penisihan Cilacap Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa dan Setoran PBB Rp784 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved