Berita Cilacap

Mantan Kades Penisihan Cilacap Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa dan Setoran PBB Rp784 Juta

Jawahir, mantan kepala Desa Penisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi dana desa Rp784 juta.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi korupsi. Jawahir, mantan kepala Desa Penisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, dijebloskan ke penjara karena dugaan korupsi dana desa hingga Rp784 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jawahir, mantan kepala Desa Penisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, dijebloskan ke penjara.

Kades periode 2016-2022 itu diduga menyelewengkan dana desa hingga Rp784 juta.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, Jawahir diduga menyelewengkan APBDes tahun anggaran 2020 dan APBDes 2021 tahap 1.

"Tersangka sengaja melakukan korupsi dana desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Gurbacov kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Ini Rencana Titik Exit Tol atau Pintu Tol Pejagan-Purwokerto-Cilacap

Baca juga: Bapak Empat Anak di Cilacap Ditangkap Polisi, Tega Perkosa Remaja Putus Sekolah Hingga Hamil

Selain menyelewengkan anggaran desa, mantan kades tersebut juga menyelewengkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp 119 juta, dan 2021 sebesar Rp 78 juta.

"Penerimaan PBB pada tahun 2020 dan 2021 belum disetorkan ke kas daerah," ungkap Gurbacov.

Atas perbuatannya, Jawahir dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Gurbacov. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kades di Cilacap Korupsi Anggaran Desa Rp 784 Juta dan Penerimaan PBB".

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Xpander vs Vario di depan RSUD Margono Purwokerto Banyumas

Baca juga: Tongkang Terdampar di Pantai Tegal, Menabrak Wahana Dermaga Apung PAI?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved