Penembakan Brigadir J
Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Anggota Polri, Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela
Brigadir Jenderal alias Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigadir Jenderal alias Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022.
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dkk., Tak Akan Ajukan Eksepsi
Keputusan pemberhentian ini merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) melakukan didang pada hari ini.
Sidang berkesimpulan bahwa terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Polri Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Dalam hal ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melalukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap empat terdakwa obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan.
Sementara itu ada dua terdakwa yang belum menjalani sidang etik, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto. (**)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat