Penembakan Brigadir J

Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dkk., Tak Akan Ajukan Eksepsi

Hendra Kurniawan didakwa bersama Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Editor: Pujiono JS
KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Para terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dkk akan menjalani sidang perdana mereka di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penghalangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dkk, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10/2022).

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendra Kurniawan didakwa bersama Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Polri Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Baca juga: Tak Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Ferdy Sambo saat di Pengadilan Diprotes, Seperti Apa Aturannya?

Baca juga: Air Mata Penyesalan Bharada E saat Membacakan Permohonan Maaf telah Menembak Brigadir J

Mereka merupakan tersangka obstruction of justice bersama Ferdy Sambo. Hanya saja, Sambo sudah menjalani sidang perdana Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan Sambo, mereka diduga menghalangi penyidikan dengan mencoba mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi pada pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Salah satunya, ialah dengan mengambil dan merusak CCTV yang berada di lokasi.

Peran mereka masing-masing berbeda, ada yang memerintah eksekutor hingga yang spesialis memusnahkan alat bukti.

Lebih lengkapnya akan dibacakan JPU pada sidang kasus obstruction of justice ini.

Selengkapnya, inilah informasi mengenai sidang Hendra Kurniawan dkk, merangkum dari berbagai sumber:

1. Jadwal Sidang

Sidang Hendra Kurniawan dkk akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mulai pada pukul 10.00 WIB.

Lantaran ada enam terdakwa yang akan disidang, maka jadwal waktu sidang pun berbeda-beda.

Misalnya untuk sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Sementara sidang AKP Irfan Widyanto dimulai pukul 14.15 WIB, Kompol Baiquni Wibowo pukul 14.24 WIB, dan Kompol Chuck Putranto pukul 14.40 WIB.

Baca juga: Jelang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Cs Dibohongi Skema Ferdy Sambo

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved