Penembakan Brigadir J

Tak Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Ferdy Sambo saat di Pengadilan Diprotes, Seperti Apa Aturannya?

Penampilan Ferdy Sambo dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yakni tanpa rompi tahanan dapat sorotan.

Tangkap Layar Kompas TV
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Penampilan Ferdy Sambo mendapatkan sorotan lantaran tidak memakai rompi tahanan, sebetulnya, aturan berpakaian untuk terdakwa saat sidang di pengadilan seperti apa? 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penampilan Ferdy Sambo dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan menggunakan batik cokelat lengan panjang mendapatkan sorotan.

Protes penampilan Ferdy Sambo yang tidak memakai rompi tahanan juga dilayangkan Ormas Horas Bangso Batak yang sempat memaksa masuk ke ruang sidang dan meminta hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan saat diadili.

Sebetulnya, aturan berpakaian saat diadili di persidangan seperti apa?

Keributan sempat terjadi di luar ruang sidang Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Keributan Terjadi di depan PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo: Dia Penyusup!

Ada massa yang meminta masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan.

Beberapa orang dari Ormas Horas Bangso Batak berkerumun di pintu masuk ruang sidang utama.

Mereka meminta masuk saat jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Mereka meminta masuk untuk mengingatkan hakim agar Sambo disuruh mengenakan baju tahanan saat sidang berlangsung.

Mereka dihalangi oleh polisi yang berjaga di pintu ruang sidang utama.

Baca juga: Langsung Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sampaikan Lima Keberatan Soal Dakwaan JPU

Sebetulnya, tata cara berpakaian terdakwa saat menghadiri persidangan belum atau tidak diatur secara spesifik dalam KUHAP.

Dalam praktik terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun asalkan sopan.

Pasal 230 ayat (2) KUHAP hanya menyebutkan perihal pengaturan pakaian dalam persidangan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera memakai pakaian sidang serta atribut masing-masing.

Pasal 231 ayat (1) KUHAP berbunyi, "Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah".

Baca juga: Brigadir J Masih Bergerak saat Ditembak Bharada E, Tembakan Maut Diletuskan Ferdy Sambo

Kemudian mengenai aturan pakaian dan atribut bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum, dan panitera diatur dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Dalam persidangan perkara pidana selama ini, terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved