Penembakan Brigadir J
Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dkk., Tak Akan Ajukan Eksepsi
Hendra Kurniawan didakwa bersama Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
4. Tak Ajukan Eksepsi
Sementara itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto disebut tidak akan mengajukan eksepsi saat sidang hari ini.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum ketiga terdakwa, Henry Yosodiningrat.
Henry Yosodiningrat mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Ya besok (hari ini, red) kan masih membacakan dakwaan kita lihat."
"Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya nggak ada yang perlu kita eksepsi ya nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan.
Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.
"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang ggak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," jelas dia. (**)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Hendra Kurniawan dkk: Jadwal, Link Live Streaming, hingga Daftar Hakim