Penembakan Brigadir J

Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dkk., Tak Akan Ajukan Eksepsi

Hendra Kurniawan didakwa bersama Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Editor: Pujiono JS
KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Para terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dkk akan menjalani sidang perdana mereka di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penghalangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dkk, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10/2022).

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendra Kurniawan didakwa bersama Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Polri Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Baca juga: Tak Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Ferdy Sambo saat di Pengadilan Diprotes, Seperti Apa Aturannya?

Baca juga: Air Mata Penyesalan Bharada E saat Membacakan Permohonan Maaf telah Menembak Brigadir J

Mereka merupakan tersangka obstruction of justice bersama Ferdy Sambo. Hanya saja, Sambo sudah menjalani sidang perdana Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan Sambo, mereka diduga menghalangi penyidikan dengan mencoba mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi pada pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Salah satunya, ialah dengan mengambil dan merusak CCTV yang berada di lokasi.

Peran mereka masing-masing berbeda, ada yang memerintah eksekutor hingga yang spesialis memusnahkan alat bukti.

Lebih lengkapnya akan dibacakan JPU pada sidang kasus obstruction of justice ini.

Selengkapnya, inilah informasi mengenai sidang Hendra Kurniawan dkk, merangkum dari berbagai sumber:

1. Jadwal Sidang

Sidang Hendra Kurniawan dkk akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mulai pada pukul 10.00 WIB.

Lantaran ada enam terdakwa yang akan disidang, maka jadwal waktu sidang pun berbeda-beda.

Misalnya untuk sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Sementara sidang AKP Irfan Widyanto dimulai pukul 14.15 WIB, Kompol Baiquni Wibowo pukul 14.24 WIB, dan Kompol Chuck Putranto pukul 14.40 WIB.

Baca juga: Jelang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Cs Dibohongi Skema Ferdy Sambo

2. Link Live Streaming

Sidang Hendra Kurniawan dkk akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Namun, PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang.

Pasalnya, kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.

Oleh karena itu, pengadilan tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming melalui TV pool.

TRIBUN BANYUMAS

TRIBUN JATENG

PN JAKARTA SELATAN

KOMPAS TV

3. Majelis Hakim Sidang Hendra Kurniawan dkk

PN Jakarta Selatan juga menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan Hendra Kurniawan dkk

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim."

"Lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sementara untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

4. Tak Ajukan Eksepsi

Sementara itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto disebut tidak akan mengajukan eksepsi saat sidang hari ini.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum ketiga terdakwa, Henry Yosodiningrat.

Henry Yosodiningrat mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.

"Ya besok (hari ini, red) kan masih membacakan dakwaan kita lihat."

"Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya nggak ada yang perlu kita eksepsi ya nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan.

Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.

"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang ggak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," jelas dia. (**)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Hendra Kurniawan dkk: Jadwal, Link Live Streaming, hingga Daftar Hakim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved