Penembakan Brigadir J

Air Mata Penyesalan Bharada E saat Membacakan Permohonan Maaf telah Menembak Brigadir J

Eliezer menitikkan air mata saat membacakan pernyataannya tersebut. Momen itu terjadi setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Bharada E selesai.

Editor: Pujiono JS
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat setelah sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan pernyataannya di secarik kertas setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Eliezer menitikkan air mata saat membacakan pernyataannya tersebut.

Momen itu terjadi setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Bharada E selesai digelar.

Eliezer menghampiri wartawan dan mengeluarkan secarik kertas di saku kemeja putihnya itu.

Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukan sehingga menyebabkan Brigadir J tewas dengan hasil visum terdapat beberapa lupa tembak di tubuhnya.

Baca juga: Tak Bantah Dakwaan JPU, Bharada E Eksekutor Penembakan Brigadir J

Baca juga: Tak Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Ferdy Sambo saat di Pengadilan Diprotes, Seperti Apa Aturannya?

Baca juga: Langsung Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sampaikan Lima Keberatan Soal Dakwaan JPU

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada Eliezer dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).

Tak lepas dari situ, Eliezer juga turut menyampaikan kalau dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan.

Namun begitu, Eliezer mengaku tak mampu menolak perintah atasannya yakni Ferdy Sambo untuk turut menembak Brigadir J dalam peristiwa singkat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jendral, terimakasih, Minggu Rutan Bareskrim," ucap Eliezer.

Atas perbuatannya ini, Bharada E harus mempertanggungjawabkannya di persidangan dengan dakwaan yang ancaman maksimalnya yakni hukuman mati.

Tak hanya mengungkap penyesalan, dalam sidang perdana ini Bharada E mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir J yang memang diketahui merupakan sesama rekan ajudan Ferdy Sambo.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Eliezer di persidangan.

Tak hanya itu, Bharada E juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua.

Dia berharap agar seluruh perbuatan rekannya itu bisa diterima di sisi Tuhan.

"Saya berdoa semoga almarhum bang yos diterima di sisi tuhan yesus kristus," kata Eliezer.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved