Penembakan Brigadir J
Air Mata Penyesalan Bharada E saat Membacakan Permohonan Maaf telah Menembak Brigadir J
Eliezer menitikkan air mata saat membacakan pernyataannya tersebut. Momen itu terjadi setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Bharada E selesai.
"Setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (***)
Baca juga: Brigadir J Masih Bergerak saat Ditembak Bharada E, Tembakan Maut Diletuskan Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo Ubah Keterangan Soal Perintah Tembak, Pengacara Bharada E: Itu Upaya Lepas dari Dakwaan
Baca juga: Sebelum Brigadir J Dibunuh, Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Sambo Kejadian di Magelang