Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo Ubah Keterangan Soal Perintah Tembak, Pengacara Bharada E: Itu Upaya Lepas dari Dakwaan
Pengacara Bharada E menyatakan, perubahan keterangan Ferdy Sambo soal perintah menembak Brigadir J adalah upaya lepas dari dakwaan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, perubahan keterangan Ferdy Sambo soal perintah menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah upaya lepas dari dakwaan.
Ronny memastikan, kliennya tak gentar dan tak akan mengubah keterangan.
Sebelumnya, lewat pengacaranya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk 'menghajar' Brigadir J, bukan menembak.
"Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah 'tembak', bukan 'hajar'," kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Ubah Keterangan, Ferdy Sambo Mengaku Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak
Baca juga: Sebelum Brigadir J Dibunuh, Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Sambo Kejadian di Magelang
Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.
Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
Perbedaan keterangan Ferdy Sambo ini, kata Rony, wajar.
Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.
"Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah," ucap Ronny.
"Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata dia.
Adapun Ferdy Sambo dan Bharada E merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka akan menjalani persidangan pada pekan depan.
Baca juga: Ferdy Sambo Dkk Disidang Mulai 17 Oktober 2022, Berikut Nama-nama Hakim yang Menangani
Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Bunuh Brigadir J: Saya Lakukan Ini Karena Kecintaan Saya kepada Istri
Pengakuan terbaru Ferdy Sambo itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Febri mengatakan, saat berada di rumah Duren Tiga, Jakarta, Ferdy Sambo awalnya mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.
Lalu, saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Namun, terjadilah penembakan kepada Brigadir J.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) kemarin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar".
Baca juga: Gunakan Merek Indovac, Biofarma Luncurkan Vaksin Covid-19. Tahun Ini Produksi 20 Juta Dosis
Baca juga: Slank dan Gigi Bakal Manggung di Pantai Alam Indah Tegal, Catat Tanggal dan Jamnya
Baca juga: Terjerat Tali, Seekor Burung Hantu Liar Diselamatkan Petugas Damkar Banyumas
Baca juga: Tiga Bulan, Polresta Cilacap Amankan 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
sambo terbaru
sambo hari ini
pengacara ferdy sambo
pengacara bharada e
penembakan brigadir j
ferdy sambo ubah keterangan
ferdy sambo terbaru
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Bukan Hajar, Bripka Ricky Rizal Tegas Mengaku Terima Perintah Tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Keputusan Sudah Turun! Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang hingga 6 Februari 2023 |
![]() |
---|
Datangi Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Majelis Hakim Temukan Fakta Baru Soal CCTV |
![]() |
---|
Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023, Bisa Bebas? Ini Kata PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Berubah Pikiran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|