Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Ubah Keterangan Soal Perintah Tembak, Pengacara Bharada E: Itu Upaya Lepas dari Dakwaan

Pengacara Bharada E menyatakan, perubahan keterangan Ferdy Sambo soal perintah menembak Brigadir J adalah upaya lepas dari dakwaan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Kolase foto mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Terbaru, Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E 'menghajar' Brigadir J dan bukan menembak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, perubahan keterangan Ferdy Sambo soal perintah menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah upaya lepas dari dakwaan.

Ronny memastikan, kliennya tak gentar dan tak akan mengubah keterangan.

Sebelumnya, lewat pengacaranya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk 'menghajar' Brigadir J, bukan menembak.

"Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah 'tembak', bukan 'hajar'," kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Ubah Keterangan, Ferdy Sambo Mengaku Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak

Baca juga: Sebelum Brigadir J Dibunuh, Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Sambo Kejadian di Magelang

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.

Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Perbedaan keterangan Ferdy Sambo ini, kata Rony, wajar.

Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.

"Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah," ucap Ronny.

"Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata dia.

Adapun Ferdy Sambo dan Bharada E merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka akan menjalani persidangan pada pekan depan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dkk Disidang Mulai 17 Oktober 2022, Berikut Nama-nama Hakim yang Menangani

Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Bunuh Brigadir J: Saya Lakukan Ini Karena Kecintaan Saya kepada Istri

Pengakuan terbaru Ferdy Sambo itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

Febri mengatakan, saat berada di rumah Duren Tiga, Jakarta, Ferdy Sambo awalnya mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.

Lalu, saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved