Penembakan Brigadir J
Ubah Keterangan, Ferdy Sambo Mengaku Perintahkan Bharada E 'Hajar' Brigadir J Bukan Tembak
Jelang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberi keterangan berbeda.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jelang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberi keterangan berbeda.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tak memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J tetapi 'hanya' menghajar.
Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah mengatakan, saat itu, kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua.
"Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad'. Namun, yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Sebelum Brigadir J Dibunuh, Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Sambo Kejadian di Magelang
Baca juga: Ferdy Sambo Dkk Disidang Mulai 17 Oktober 2022, Berikut Nama-nama Hakim yang Menangani
Febri pun menjelaskan, saat itu, tanggal 8 Juli 2022, Ferdy Sambo awalnya hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Saguling.
Namun, saat melintasi rumah di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Sambo kemudian memerintahkan sopirnya berhenti.
Ia kemudian masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.
Lalu, saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Kemudian, terjadilah penembakan kepada Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Bunuh Brigadir J: Saya Lakukan Ini Karena Kecintaan Saya kepada Istri
Baca juga: Jaksa Agung Burhanuddin Jamin Profesional Tangani Kasus Ferdy Sambo, Pastikan Tak Ada Lobi-lobi
Di kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa perintah Sambo yang menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan secara rinci di persidangan.
"Jadi, nanti, mungkin lebih (jelas) di persidangan. Tetapi, perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J, Senin (17/10/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Pengakuan Baru, Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Hajar Brigadir J, Bukan Tembak",
Baca juga: Sudah 2 Hari Banjir Rendam Wilayah Patikraja Banyumas, Lalu Lintas Notog-Cilongok Terganggu
Baca juga: Danpomdam: 2 Oknum TNI Terperiksa Kasus Pembunuhan Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi, Bukan 3!
Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 13 Oktober 2022. Tetap!
Baca juga: Warga Pemberi Uang ke Pengemis dan Pengamen di Tegal Ditegur Satpol PP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ferdy-sambo-memakain-rompi-tahanan-kejaksaan-agung.jpg)