Berita Tegal

Warga Pemberi Uang ke Pengemis dan Pengamen di Tegal Ditegur Satpol PP

Warga Kota Tegal yang memberikan uang kepada pengamen dan pengemis ditegur personel Satpol PP saat melakukan sosialisasi sekaligus razia di Kota Tegal

tribunbanyumas.com/fajar bahruddin achmad
Petugas Satpol PP Kota Tegal menggelandang pengamen yang sedang mangkal di Persimpangan Gili Tugel, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Warga Kota Tegal yang memberikan uang kepada pengamen dan pengemis ditegur personel Satpol PP saat melakukan sosialisasi sekaligus razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Persimpangan Gili Tugel, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (12/10/2022).

Satpol PP Kota Tegal tidak hanya merazia pengamen dan pengemis, tetapi juga warga yang kedapatan memberi uang kepada PMKS ini.

Pemberi uang akan didata dan dilakukan pembinaan. 

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, patroli rutin memang dilakukan setiap hari untuk memastikan Kota Tegal bebas PMKS.

Baca juga: Pemkot Tegal: Aspal Jalan Alun-alun Setara Sirkuit!

satpol tegur pemberi uang kepada pengamen dan pengemis di tegal
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto memberikan teguran dan imbauan kepada masyarakat pemberi uang pengamen di Persimpangan Gili Tugel, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (12/10/2022).

Kebetulan saat melintas ada dua orang pengamen di Persimpangan Gili Tugel Kota Tegal

Termasuk kedapatan tiga pemotor perempuan yang ketahuan memberi uang kepada pengamen. 

"Mengacu pada peraturan yang ada, tindakan dari pengamen dan masyarakat yang memberikan uang itu adalah pelanggaran," katanya kepada TribunBanyumas.com. 

Baca juga: Warga Tegal Harus Tahu! Aturan Baru Larangan Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal

Hartoto menjelaskan, pihaknya saat ini masih sebatas memberikan teguran dan pembinaan terhadap PMKS dan masyarakat yang melanggar.

Sekaligus sosialisasi kembali kepada masyarakat dengan menunjukkan spanduk.

Tetapi kedepan, menurut Hartoto, sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan akan diterapkan.

Hal itu sesuai sanksi yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 .

Mekanismenya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kalau masih ada, akan kami tindak sesuai mekanisme yang ada.

Sanksi denda maksimal Rp 50 juta," ungkapnya. (*)

Baca juga: 12 Remaja Bawa Celurit Berkeliaran di Kota Tegal, Berhasil Diamankan Polisi saat Patroli

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved