Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Ubah Keterangan Soal Perintah Tembak, Pengacara Bharada E: Itu Upaya Lepas dari Dakwaan

Pengacara Bharada E menyatakan, perubahan keterangan Ferdy Sambo soal perintah menembak Brigadir J adalah upaya lepas dari dakwaan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Kolase foto mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Terbaru, Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E 'menghajar' Brigadir J dan bukan menembak. 

Namun, terjadilah penembakan kepada Brigadir J.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) kemarin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar".

Baca juga: Gunakan Merek Indovac, Biofarma Luncurkan Vaksin Covid-19. Tahun Ini Produksi 20 Juta Dosis

Baca juga: Slank dan Gigi Bakal Manggung di Pantai Alam Indah Tegal, Catat Tanggal dan Jamnya

Baca juga: Terjerat Tali, Seekor Burung Hantu Liar Diselamatkan Petugas Damkar Banyumas

Baca juga: Tiga Bulan, Polresta Cilacap Amankan 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved