Penembakan Brigadir J

Tak Bantah Dakwaan JPU, Bharada E Eksekutor Penembakan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menerima semua dakwaan JPU dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022).

Editor: rika irawati
Youtube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Terkait dakwaan yang disampaikan JPU, Bharada E tak mengajukan bantahan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (18/10/2022).

Karenanya, Bharada E tak mengajukan bantahan atau eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.

"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Brigadir J Masih Bergerak saat Ditembak Bharada E, Tembakan Maut Diletuskan Ferdy Sambo

Baca juga: Langsung Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sampaikan Lima Keberatan Soal Dakwaan JPU

Bharada E Eksekutor

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E disebut tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Kesediaan Bharada E jadi eksekutor tembak Brigadir J karena mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya dengan berkata 'siap komandan!'."

"Diucapkannya dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa dalam persidangan, Selasa.

Jaksa menyebut, mulanya, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) untuk mengeksekusi Brigadir J namun permintaannya ditolak.

Baca juga: Keributan Terjadi di depan PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo: Dia Penyusup!

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Putri Candrawathi Dihadirkan ke Sidang Pembunuhan Brigadir J

Sambo kemudian memanggil Bharada E dan menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, ketika di rumah Magelang, pada Kamis 6 Juli 2022.

"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ujar Jaksa.

Mendengar kebersediaan Bharada E, Ferdy Sambo lantas menyerahkan amunisi berupa satu kotak peluru.

Ada satu kotak peluru 9 mm yang disiapkan Ferdy Sambo untuk Bharada E.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved