Penembakan Brigadir J

Tak Bantah Dakwaan JPU, Bharada E Eksekutor Penembakan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menerima semua dakwaan JPU dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022).

Editor: rika irawati
Youtube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Terkait dakwaan yang disampaikan JPU, Bharada E tak mengajukan bantahan. 

Bharada E diketahui menembak Brigadir J dengan senjata api Glock 17.

Ferdy Sambo memberikan amunisi tersebut juga disaksikan Putri Candrwathi.

"Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," papar Jaksa.

Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi itu ke senjata api Glock 17 miliknya.

Saat itu, hanya ada delapan butir peluru dalam senjata api milik Bharada E.

"Saat itu, amunisi dalam Magazine terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm."

"Selanjutnya, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu per satu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut ," tutur jaksa.

Bharada E lantas menambah amunisi senjatanya sesuai perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Tak Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Ferdy Sambo saat di Pengadilan Diprotes, Seperti Apa Aturannya?

Jaksa mengatakan bahwa, saat itu, Bharada E sudah mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh Brigadir J.

Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.

Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.

Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya, ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Tribunnews.com/Milani Resti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved