Penembakan Brigadir J
Tak Bantah Dakwaan JPU, Bharada E Eksekutor Penembakan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menerima semua dakwaan JPU dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
Karenanya, Bharada E tak mengajukan bantahan atau eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Brigadir J Masih Bergerak saat Ditembak Bharada E, Tembakan Maut Diletuskan Ferdy Sambo
Baca juga: Langsung Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sampaikan Lima Keberatan Soal Dakwaan JPU
Bharada E Eksekutor
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E disebut tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Kesediaan Bharada E jadi eksekutor tembak Brigadir J karena mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya dengan berkata 'siap komandan!'."
"Diucapkannya dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa dalam persidangan, Selasa.
Jaksa menyebut, mulanya, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) untuk mengeksekusi Brigadir J namun permintaannya ditolak.
Baca juga: Keributan Terjadi di depan PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo: Dia Penyusup!
Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Putri Candrawathi Dihadirkan ke Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sambo kemudian memanggil Bharada E dan menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, ketika di rumah Magelang, pada Kamis 6 Juli 2022.
"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ujar Jaksa.
Mendengar kebersediaan Bharada E, Ferdy Sambo lantas menyerahkan amunisi berupa satu kotak peluru.
Ada satu kotak peluru 9 mm yang disiapkan Ferdy Sambo untuk Bharada E.
Bharada E diketahui menembak Brigadir J dengan senjata api Glock 17.
Ferdy Sambo memberikan amunisi tersebut juga disaksikan Putri Candrwathi.
"Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," papar Jaksa.
Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi itu ke senjata api Glock 17 miliknya.
Saat itu, hanya ada delapan butir peluru dalam senjata api milik Bharada E.
"Saat itu, amunisi dalam Magazine terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm."
"Selanjutnya, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu per satu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut ," tutur jaksa.
Bharada E lantas menambah amunisi senjatanya sesuai perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Ferdy Sambo saat di Pengadilan Diprotes, Seperti Apa Aturannya?
Jaksa mengatakan bahwa, saat itu, Bharada E sudah mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh Brigadir J.
Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.
Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.
Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya, ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Tribunnews.com/Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J.