Penembakan Brigadir J

Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini yang Menjadi Pertimbangan Hakim

Anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, dihukum dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam sidang Senin (27/2/2023), dijatuhi vonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Satu lagi anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat putusan hakim terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini, Agus Nurpatria yang diganjar hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Agus Nurpatria secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.

Baca juga: Divonis 10 Bulan atas Obstruction of Justice, Anak Buah Sambo Irfan Widyanto Ingin Tetap Jadi Polisi

Baca juga: Terbukti Rintangi Penyidikan, Anak Buah Ferdy Sambo Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Selain itu, Agus Nurpatria juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Agus Nurpatria tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus Nurpatria, hakim menggunakan sejumlah pertimbangan memberangkat dan meringankan.

Hal memberatkan di antaranya, Agus Nurpatria tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Sementara, hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim adalah Agus Nurpatria belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Penasihat Hukum Chuck Putranto Siap Lakukan Banding atau Kasasi Jika Vonis Hakim Tak Sesuai Harapan

Divonis Ringan, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo Berharap Jaksa Tidak Ajukan Banding

Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus Nurpatria.

"Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," ungkap Majelis Hakim.

Selain Agus Nurpatria, dalam sidang kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, hakim telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lain.

Keempatnya adalah Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang diganjar hukuman masing-masing 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta, serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. (Tribunnews.com/Rifqah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan.

Baca juga: Mobil Berplat Merah Lakukan Tabrak Lari di Delanggu Klaten, Pemotor Jatuh Hantam Mobil Parkir

Baca juga: Gerindra Jateng Sebut Kriteria Yang Cocok Maju di Pilbup Demak 2024: Senioritas Diutamakan!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved