Pemilu 2024

Pemilu 2024: 11 Kasus Tindak Pidana Pemilu Ini Pernah Terjadi di Jateng, Apa Saja?

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jateng membeberkan ada lima kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di beberapa daerah.

net.
Ilustrasi politik uang. Catatan merah penyelenggaraan pemilu berupa tindak pidana pemilu pernah terjadi di Jateng pada 2019. 11 tindak pidana pemilu dibagi lima macam, pertama, politik uang yang terjadi di Kabupaten Semarang, Boyolali, Wonogiri, Purworejo dan Kota Pekalongan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Catatan merah penyelenggaraan pemilu berupa tindak pidana pemilu pernah terjadi di Jateng pada 2019.

Dengan pembenahan dari penyelenggara dan pengawas pemilu diharapkan tindak pidana pemilu tidak terjadi pada Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jateng membeberkan ada lima kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di beberapa daerah.

Data dari Bawaslu Jateng, tindak pidana pemilu terjadi di Kabupaten Semarang, Boyolali, Wonogiri, Purworejo dan Kota Pekalongan.

Baca juga: Masuk Daerah Rawan Konflik Kategori Sedang, Ini yang Dilakukan Bawaslu Banyumas Hadapi Pemilu 2024

Selain lima daerah tersebut, tindak pidana Pemilu juga terjadi di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Pemalang, Banjarnegara dan Sukoharjo.

Dijelaskan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Wakordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Achmad Husain, di 10 lokasi tersebut terjadi 11 tindak pidana pemilu.

Ia juga merinci tindak pindana Pemilu yang terjadi di 10 daerah tersebut.]

11 tindak pidana pemilu dibagi lima macam, pertama, politik uang yang terjadi di Kabupaten Semarang, Boyolali, Wonogiri, Purworejo dan Kota Pekalongan.

"Untuk tindak pidana pemilu, penggunaan fasilitas pemerintah terjadi di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo," ucapnya, Senin (27/2/2023).

Baca juga: 11 Calon PPK di Purbalingga Terindikasi Anggota Parpol, Bawaslu Minta KPU Lakukan Perbaikan

Sementara tindak pidana pelanggaran pemilu di mana kepala desa melakukan tindakan menguntungkan satu calon tertentu terjadi di Kabupaten Tegal dan Pemalang.

Kemudian, pelanggaran pelaksanaan kampanye mengikutsertakan keplaa desa pada Pemilu 2019, terjadi di Kabupaten Banjarnegara.

Pelaksanaan kampanye di tempat ibadah, dikatakannya juga terjadi pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sukoharjo.

"11 tindak pidana Pemilu pada 2019 itu kini sudah memasuki proses inkrah," jelasnya.

Ia juga mengimbau jika pada pelaksanaan Pemilu 2024 masyarakat mendapati pelanggaran, bisa melaporkan ke Bawaslu.

"Kami membuka posko pengaduan di Bawaslu kota kabupaten yang ada di Jateng, masyarakat bisa melaporkan ke posko pengaduan tersebut," tambahnya. (*)

Baca juga: Dua Warga Mengadu ke Bawaslu Jepara, Namanya Dicatut Jadi Pengurus Parpol dan Terdaftar di Sipol

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved