Berita Purbalingga

11 Calon PPK di Purbalingga Terindikasi Anggota Parpol, Bawaslu Minta KPU Lakukan Perbaikan

Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan 11 nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terindikasi sebagai anggota partai politik.

Editor: Pujiono JS
Dok Bawaslu Purbalingga
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Imam Nurhakim. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan 11 nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terindikasi sebagai anggota partai politik.

Berdasarkan hasil Pengawasan dan Pencermatan yang dilakukan terhadap pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada tanggal 8 Desember 2022, ditemukan 11 nama yang terindikasi sebagai anggota partai politik dan ada juga yang terindikasi pernah menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan dari hasil temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 10 Desember 2022, atau sehari sebelum memasuki masa wawancara yang dilaksanakan pada 11 Desember 2022 oleh KPU Purbalingga.

Baca juga: KPU Purbalingga Minta PPK Siapkan TPS Cadangan untuk 3 Wilayah Terancam Banjir dan Longsor

Baca juga: Rapid Test Hari Pertama di Purbalingga, 24 Anggota PPK dan PPS Reaktif

“Kami berharap KPU Purbalingga menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Purbalingga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Imam.

Dijelaskan pula, 11 nama tersebut ditemukan di 10 kecamatan.

Dari sebelas nama tersebut , 10 nama masuk daftar anggota partai politik sebagaimana yang tercantum dalam Sipol, dan 1 orang terindikasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Imam menjelasakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah “tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat keteranga dari Partai Politik yang bersangkutan”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 11 Calon PPK di Purbalingga Terindikasi Anggota Parpol hingga Pernah Jadi Caleg

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved