Pemilu 2024

Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan anggota KPU RI atas pelanggaran kode etik terkait kebocoran data pemilih pada Sidalih.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar jumpa pers terkait penetapan pasangan capres-cawapres 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (13/11/2023). Selasa (14/5/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada komisioner KPU yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Terkait hal ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan.

Pelanggaran kode etik dan pedoman yang dimaksud terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023.

Selain Hasyim Asyari yang merupakan teradu I, sanksi yang sama juga dijatuhkan DKPP kepada enam komisioner KPU lain.

Mereka adalah teradu II-VII, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Keputusan itu dibacakan DKPP terkait perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Rico Nurfriansyah Ali.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Mejatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024).

Dalam pertimbangannya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

Oleh karena itu, menurut dia, para teradu seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.

"Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu," kata Dewa Kade saat membacakan pertimbangan putusan.

Oleh karenanya, para teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Semua komisioner KPU dilaporkan ke DKPP atas dugaan melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dalam dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi akhir tahun 2023 oleh hacker Jimbo.

Dugaan pelanggaran kode etik ini diadukan oleh Rico Nurfriansyah Ali dan terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam tuntutannya, Rico meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar etik dan memberikan sanksi pemberhentian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved