Pemilu 2024
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan anggota KPU RI atas pelanggaran kode etik terkait kebocoran data pemilih pada Sidalih.
Sebab, terbukti melanggar etik karena data DPT harusnya dilindungi oleh KPU RI.
Selain itu, semua komisioner KPU juga disebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1.
Ini bukanlah pelanggaran kode etik pertama.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga terbukti melanggar etika setidaknya empat kali.
Di antaranya, terkait menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024, dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028, bertemu peserta pemilu, serta salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD. (Kompas.com/Novianti Setuningsih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023".
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Sosok Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Caleg Terpilih DPR RI, Singkirkan Eks-Bupati Banyumas - Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.