Pemilu 2024

Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan anggota KPU RI atas pelanggaran kode etik terkait kebocoran data pemilih pada Sidalih.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar jumpa pers terkait penetapan pasangan capres-cawapres 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (13/11/2023). Selasa (14/5/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada komisioner KPU yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023. 

Sebab, terbukti melanggar etik karena data DPT harusnya dilindungi oleh KPU RI.

Selain itu, semua komisioner KPU juga disebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1.

Ini bukanlah pelanggaran kode etik pertama.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga terbukti melanggar etika setidaknya empat kali.

Di antaranya, terkait menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024, dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028, bertemu peserta pemilu, serta salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD. (Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved