Pemilu 2024

50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024

Total alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024 sebanyak 50 kursi. Jumlah 50 kursi ini tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

Desta Leila Kartika/TribunBanyumas.com
Anggota KPU dan pewakilan partai politik berfoto setelah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (2/5/2024) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan perolehan kursi dan 50 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau  DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024 kemarin.

KPU menggelar rapat pleno terbuka penetapan caleg terpilih di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (2/5/2024) malam.

Sesuai hasil penetapan pada rapat pleno terbuka yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tegal ini, jumlah alokasi kursi Pemilu 2024 ada tujuh partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Tegal. 

Baca juga: Harus Kantongi 21.280 Dukungan, Belum Ada Bakal Calon Wali Kota Tegal Independen Daftar Pilkada 2024

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto membeberkan perolehan jumlah kursi yang diraih tujuh partai politik.

Total alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024 sebanyak 50 kursi. 

Jumlah 50 kursi ini tersebar di enam Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tegal

Berikut perolehan jumlah kursi parpol:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 17 kursi
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 10 kursi
  3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 8 kursi
  4. Partai Golongan Karya (Golkar): 7 kursi
  5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 4 kursi
  6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 3 kursi
  7. Partai Amanat Nasional (PAN): 1 kursi. 

"Alhamdulillah pada proses penetapan yang kami lakukan tidak ada yang protes, karena memang sudah sesuai dengan hasil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sampai rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak ada perselisihan hasil pemungutan suara," ungkap Adi Purwanto.

Nama 50 Caleg Terpilih

Berikut 50 nama caleg terpilih yang nantinya akan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tegal hasil Pemilu 2024:

Dapil 1 (8 kursi) 

  1. Umi Azkiyani, perolehan suara 12.340, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. A Ja'far, perolehan suara 8.862, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. H Ahmad Saiful Bahri, perolehan suara 6.503, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  4. Ninik Budiarti, perolehan suara 9.897, dari Partai Gerindra
  5. Agung Yudhi Kurniawan, perolehan suara 6.597, dari PDI Perjuangan
  6. Memet Said, perolehan suara 6.500, dari PDI Perjuangan
  7. Muhammad Khuzaeni, perolehan suara 9.554, dari Partai Golkar
  8. Arip Budiono, perolehan suara 3.589, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Dapil 2 (10 kursi) 

1. Moh. Faiq, perolehan suara 19.811, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 


2. Ach. Dabbas, perolehan suara 10.841, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 


3. H. Mohammad Romly Fazza, perolehan suara 9.957, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved