Pilwakot Tegal 2024

Harus Kantongi 21.280 Dukungan, Belum Ada Bakal Calon Wali Kota Tegal Independen Daftar Pilkada 2024

Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal 2024 harus mengantongi minimal 21.280 dukungan untuk maju Pilkada 2024.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
KPU Kota Tegal menyosialisasikan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan pada Pilwakot Tegal 2024 di Hotel Riez Palace Tegal, Kamis (2/5/2024). Untuk mengikuti Pilkada 2024, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal dari perseorangan atau independen harus mengantongi minimal 21.280 dukungan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,TEGAL- Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal dari perseorangan atau independen harus mengantongi minimal 21.280 dukungan dari pemilih untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Dukungan itu pun harus dibuktikan lewat fotokopi KTP dan surat pernyataan bermeterai.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Hotel Riez Palace Tegal, Kamis (2/5/2024).

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin pun menyarankan agar calon independen Pilwalkot Tegal 2024 mengupayakan dukungan di atas angka 21.280.

Hal ini untuk mengantisipasi jika ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sebanyak 21.280 dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Kota Tegal ada 4 kecamatan, berarti 50 persen itu minimal tersebar di 3 kecamatan," katanya.

Baca juga: Buka Penjaringan Pilkada Kota Tegal, PDIP Beberkan Kriteria Calon Kandidat

Mansur menjelaskan, proses pendaftaran calon independen hingga verifikasi dibuka mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Ia mengingatkan, syarat pertama yang harus dipersiapkan calon independen adalah e-KTP.

Setelah itu, calon independen bisa mengisi form G1 KWK perseorangan.

Kemudian, operator perwakilan dari calon independen bisa mulai mengunggah persyaratan di aplikasi Silon.

"Kami akan membuatkan fitur di Silon yang akan diunggah apa saja, itu harus sudah tersedia di aplikasi Silon," ujarnya.

Baca juga: Dari Milenial hingga Anggota DPRD, PKS Kota Tegal Jaring 6 Nama Kader Internal untuk Pilkada 2024

Sementara, hingga hari ini, belum ada bakal calon independen atau perwakilannya yang berkonsultasi atau datang ke Kantor KPU Kota Tegal.

"Sampai saat ini, di Kota Tegal, belum ada yang berkonsultasi atau datang ke kantor," ungkapnya. (*)

Baca juga: Sempat Panas di Pemilu 2024, Parpol di Jateng Diundang PDIP Bertemu dalam Halalbihalal di Semarang

Baca juga: Dihibahkan, Eks Lapangan Golf Blora Bakal Jadi Kantor BNN dan Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved