Berita Pendidikan
SMPN 5 Ambarawa Tarik Pungutan Rp 725 Ribu, Orangtua Siswa Keberatan, Disdikbudpora: Mungkin Saja
Informasi pembayaran sejumlah uang di SMP Negeri 5 Ambarawa, didapatkan saat mengikuti rapat orangtua siswa dengan sekolah beberapa waktu lalu.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Keluhan dirasakan para orangtua siswa kelas IX SMP Negeri 5 Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Keluhan itu berkaitan dengan adanya dugaan pungutan buku ujian hingga kenang-kenangan sekolah.
Seorang orangtua siswa, Tika (46) berkata, jelang dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021, setiap siswa kelas IX dipungut biaya mencapai Rp 725 ribu.
• Sopir Taksi Online Nyambi Kurir Narkoba, Rutin Transaksi di Ungaran Kabupaten Semarang
• Tempat Karaoke Ditegur Pemkot Semarang, Lewati Batas Jam Operasional Hingga Sediakan Pemandu
• Satpam Kawasan Kota Lama Semarang Ditangkap Polisi, Hajar dan Rampas Barang Milik Pengunjung
• Paling Mudah Digondol dan Pasti Laku Saat Ini, Alasan Kholid Curi Sepeda di Tembalang Semarang
Pungutan itu, jelas Tika, meliputi buku ujian, foto ijazah, tambahan jam pelajaran, penulisan ijazah dan fotokopi.
Lalu biaya wawana warsa, kenang-kenangan untuk sekolah, hingga biaya konsumsi penjaga ujian, serta sewa genset untuk ujian.
"Kok banyak sekali. Kami merasa terbebani," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/7/2020).
Tika merasa apa yang dilakukan pihak sekolah itu cukup membebani para orangtua siswa.
Terlebih saat ini dampak pandemi virus corona pun dirasakannya.
"Saya merasa seharusnya biaya-biaya itu bisa dikover oleh dana BOS, tak perlu dibebankan ke siswa."
"Katanya sekolah gratis, dibiayai BOS, kok masih dipungut," jelasnya.
Informasi pembayaran sejumlah uang itu, lanjut Tika, ia dapatkan saat mengikuti rapat orangtua siswa dengan sekolah beberapa waktu lalu.
Tika pun mengaku belum membayar tersebut.
"Karena baru beberapa waktu lalu dirapatkan dan disosialisasikan."
"Bagi saya, hal tersebut sangat membebani," kata dia.
Tika mengaku ada keanehan dalam pungutan itu.
Sebagai contoh adalah biaya untuk konsumsi pengawas ujian.
"Kalau dihitung-hitung, setiap siswa kelas IX dibebani Rp 60 ribu untuk konsumsi pengawas ujian."
"Padahal, pengawas nantinya hanya satu tiap ruangan ujian. Jatuhnya jadi banyak sekali," papar dia.
Namun dalam rapat itu, Tika dan orangtua siswa lainnya tak sempat mengajukan keberatan.
Sebab ia mengklaim tak terjadi komunikasi dua arah dalam rapat tersebut.
• Ibu Kandung Dianiaya Hingga Meninggal, Pelaku Minta Ubah Surat Penjanjian Keluarga Soal Warisan
• Kolam Renang Belum Boleh Dibuka, Dinporabudpar Banyumas Sebut Rentan Penularan Covid-19
• Sekolah Terlanjur Tarik Pungutan, Bupati Banyumas: Harus Dikembalikan ke Orangtua Siswa
• Sekolah Negeri Maupun Swasta Terapkan Pembelajaran Daring, Ini Pertimbangan Bupati Banyumas
"Kesannya seperti pemberitahuan semata," jelas Tika.
Ia juga mengatakan, saat ini sedang pandemi virus corona termasuk di Kabupaten Semarang.
Hal itu membuat belum adanya kepastikan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolahnya.
Dimungkinkan Bisa Lakukan Pungutan
Saat dikonfirmasi, Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo berucap sudah mendapatkan informasi terkait keluhan orangtua siswa SMP Negeri 5 Ambarawa itu.
Sukaton pun menjelaskan, kondisi SMP Negeri 5 Ambarawa memang memungkinkan membebankan sebagian kebutuhan ke pihak siswa.
SMP Negeri 5 Ambarawa, menurutnya, masuk kategori sekolah dengan indeks satuan pendidikannya kurang, karena jumlah siswanya yang sedikit.
"Sekolah dengan jumlah siswanya sedikit, maka beban orangtua menjadi lebih."
"APBD tak bisa mengkaver semuanya," jelas Sukaton kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/7/2020).
Sukaton menuturkan, sebelum membebankan biaya tersebut, pihak sekolah sudah melakukan rapat dan musyawarah ke para orangtua siswa.
Sukaton juga menjelaskan persoalan tersebut sudah diatur dalam regulasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah.
"Artinya pendidikan milik bersama."
"Maka, masuknya sumbangan untuk kepentingan siswa menjadi bukan pungutan," paparnya.
Disinggung terkait keluhan para orangtua siswa, ia mengaku memahaminya.
Tetapi, Sukaton memaparkan hendaknya sebelum para orangtua siswa menyampaikan keberatan, harus dicek terlebih dahulu duduk persoalannya.
"Termasuk saat rapat, kalau ada kesempatan menyampaikan pendapat, maka perlu dimanfaatkan oleh orangtua siswa," jelas dia. (Akbar Hari Mukti)
• Kota Tegal Menuju Digitalisasi Pasar, Berikut Kesiapan Pemerintah Bersama Perbankan
• Polemik Jembatan Banagara Banjarnegara, Warga Tolak Buka Portal, Pekerja Tambang Ngadu ke Dewan
• 29 SMP Negeri di Purbalingga Masih Kurang Siswa, Solusi Dindikbud: Boleh Buka Pendaftaran Offline
• Ibu Muda Asal Cilacap Jual Bayi Via Facebook, Polisi: Adopsi Tetapi Berbayar, Ada Makelarnya