Berita Pendidikan
Sekolah Terlanjur Tarik Pungutan, Bupati Banyumas: Harus Dikembalikan ke Orangtua Siswa
Pihak sekolah yang terlanjur melakukan penarikan dana kepada para orangtua dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) diminta untuk dikembalikan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pihak sekolah yang sudah terlanjur melakukan penarikan dana kepada para orangtua dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) diminta untuk mengembalikannya.
Penegasan itu disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein bersamaan informasi keputusan penerapan pembelajaran jarak jauh atau daring di wilayahnya.
Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, seluruh PAUD, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Banyumas wajib menerapkan pembelajaran secara daring.
• Wajib Belajar Jarak Jauh di Banyumas, Bunda PAUD Diminta Bantu Siswa Tak Miliki Akses Internet
• Sekolah Negeri Maupun Swasta Terapkan Pembelajaran Daring, Ini Pertimbangan Bupati Banyumas
• Delapan Tenaga Kesehatan Positif Corona di Banyumas, Bupati Achmad Husein: Hasil Tes Swab Massal
• Wana Wisata Baturraden Dibuka Akhir Pekan Ini, Termasuk Bila Mau Kunjungi Telaga Sunyi
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, tidak boleh ada pembelajaran tatap muka di dalam kelas, sampai ada pengumuman selanjutnya.
Hal itu diberlakukan dengan mempertimbangkan situasi serta kondisi kenyataan penyebaran Covid-19 di Banyumas yang masih banyak orang tanpa gejala (OTG).
Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat atau orangtua siswa yang masih terpuruk dan dalam keadaan susah.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat internal Pemkab Banyumas bersama seluruh kepala di seluruh jenjang pendidikan, diputuskan pembelajaran dilakukan secara daring (online).
Pembelajaran daring berlaku pada sekolah-sekolah yang dalam tanggungjawab Pemkab Banyumas yaitu SD dan SMP Negeri.
"Maka, tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020, pelajaran harus dilakukan secara online atau daring," ujar Bupati Banyumas, Achmad Husein kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/7/2020).
Bupati menambahkan, segala macam iuran atau pungutan dalam bentuk apapun untuk alasan apapun juga dilarang.
Mahasiswa Unnes Protes, Nurdin Halid Bakal Diberi Gelar Doctor Honoris Causa, Ini Jawaban Rektorat |
![]() |
---|
Berbekal Baterai dan Sling Baja, Mahasiswa Unsoed Purwokerto Ciptakan Alat Deteksi Dini Longsor |
![]() |
---|
Begini Upaya Guru Olahraga Optimalkan Pembelajaran Daring di Temanggung |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Dana Taperum Pensiunan PNS Cair Mulai Bulan Ini |
![]() |
---|
Awal Februari 2021 di Kendal, Sekolah Berpeluang Mulai Gelar KBM Tatap Muka, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|