Berita Pendidikan

Dilarang Paksa Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Kendal: Hak Sepenuhnya di Orangtua Peserta Didik

Disdikbud Kabupaten Kendal memastikan peserta didik ataupun wali berhak menentukan pembelian seragam sekolah tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Disdikbud Kabupaten Kendal memastikan peserta didik ataupun wali berhak menentukan pembelian seragam sekolah tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Artinya, wali murid adalah yang berhak menentukan apakah seragam sekolah akan dibeli secara pribadi ataukah dikoordinir pihak sekolah.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi melalui Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020).

Begini Ekspresi Bupati Banyumas Saat Ikuti Tes Swab, Meringis Tahan Perih: Jebule Kayak Kiye Rasane

Bupati Gerebek Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Achmad Husein: Hari Ini Langsung Berikan SP2

17 Kecamatan Berzona Merah di Kabupaten Semarang, Mundjirin: Kalau Ditegur Ada Saja Alasannya

Menurutnya, ketentuan itu sudah selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.

Dimana berisi tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendikbud Bab IV tentang Pengadaan dan Penggunaan Pasal 4 poin 1 dan 2, dijelaskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua peserta didik.

Serta tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau kenaikan kelas.

"Jadi jelas, kami mengikuti Permendikbud tersebut."

"Terkait seragam, sepenuhnya wewenang peserta didik ataupun wali murid, mau beli sendiri atau dikoordinir pihak sekolah tetap atas kesepakatan."

"Bolanya tetap ada pada orangtua peserta didik," terang Wahyu.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut menurutnya perlu diingatkan kembali agar tidak terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan ketentuan terkait pembelian seragam.

Sedangkan pihak sekolah dapat menyediakan seragam sesuai ketentuan bersifat penyediaan tanpa ada paksaan untuk membelinya.

Disebutkan Wahyu, pada prinsipnya seragam sekolah yang wajib dikenakan peserta didik sudah diatur ketentuannya.

Meliputi seragam nasional sesuai jenjang sekolah, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah (batik) itu sendiri.

"Untuk seragam khas sekolah memang yang menyediakan pihak sekolah."

"Kalau seragam lain bisa dibeli sendiri tanpa harus melewati jalur sekolah."

"Namun ketentuan modelnya harus disesuaikan biar seragam."

"Namanya juga seragam," ujarnya.

Ia berharap, meski ketentuan pengadaan diserahkan pada wali peserta didik, nantinya seragam yang dipakai para siswa bisa selaras dengan siswa lain.

Hal tersebut guna menghindari adanya perbedaan antar siswa meski dalam bentuk model pakaian yang dikenakan.

Wawan Ajak Korban Isi BBM di SPBU Kendal, Tipu Bisa Gandakan 2 Kali Lipat, Padahal Uang Palsu

SMA dan SMK di Kendal Sudah Siap Kembali Laksanakan Belajar Tatap Muka

Kendala SLB Yakut Purwokerto Terapkan Belajar Daring, Anak Kami Jadi Gampang Marah

Wahyu juga mengimbau bagi warga yang merasa tidak mampu membeli seragam akibat melemahnya ekonomi dampak Covid-19.

Agar segera memberitahu pihak satuan pendidikan terkait.

Nantinya, pihak sekolah dan dinas pendidikan akan mencarikan solusinya agar peserta didik tetap bisa sekolah sebagaimana mestinya.

"Khusus kebijakan Covid-19, kalau memang ada orangtua tidak mampu menyediakan seragam, bisa komunikasi dengan sekolah."

"Apakah nantinya menggandeng donatur atau mencari baju pantas pakai milik kakak angkatan."

"Jadi jangan sampai ada yang merasa dirugikan dan keberatan," tuturnya.

Disdikbud Sarankan Lakukan Pembelajaran Daring

Berdasarkan kalender pendidikan, para calon peserta didik baru tingkat SMP sederajat telah mengikuti proses daftar ulang sebelum masuk sekolah.

Rencananya, kalender pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 tetap akan bergulir mulai 13 Juli 2020.

Lalu bagaimana menyikapi perkembangan Covid-19 yang semakin tumbuh di Kendal?

Pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar tetap menerapkan pembelajaran sistem daring.

Dia juga berharap agar para sekolah tidak memaksakan diri untuk membuka pembelajaran tatap muka saat Kabupaten Kendal masih dalam keadaan zona merah.

"Sejak 29 Juni 2020 hingga hari ini peserta didik melakukan daftar ulang."

"Beberapa sistem yang menunjang pembelajaran online seperti Aplikasi Jaga Ratu masih kami kembangkan agar bisa maksimal."

"Kami harap semua berjalan dengan baik," terangnya.

Masa Pengawasan New Normal Kota Tegal Berlanjut Hingga Akhir Juli

Warga Tak Gunakan Masker Dikenai Hukuman di Salatiga, Sesuai Perwali Disuruh Menyapu Jalan

Kelonggaran Jam Malam Dilaksanakan Bertahap, Dandim 0701 Banyumas: Tunggu Hasil Tes Swab Massal

Terpisah, Kepala SMP Negeri 2 Kendal, Supardi mengatakan, telah merampungkan proses daftar ulang peserta didik baru sebanyak 265 siswa untuk mengisi kuota 8 ruang kelas.

Terkait dengan seragam yang nantinya dipakai siswa, pihaknya memang menyediakan seragam sekolah melalui koperasi sekolah.

Hanya saja, pihak sekolah tidak mewajibkan orangtua atau siswa untuk membeli di sekolah karena sifatnya hanya penyediaan bagi yang bersedia.

"Seragam prinsipnya sukarela, hanya menyediakan lewat koperasi sekolah."

"Khususnya bagi seragam batik dan seragam lainnya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020).

Terkait mekanisme pembelajaran nantinya, SMP Negeri 2 Kendal berencana tetap menerapkan pembelajaran daring.

Setidaknya, mekanisme yang digunakan tetap mengacu pada peraturan yang ada dengan alokasi maksimal 4 jam pembelajaran setiap hari.

Pihaknya juga telah membuat aplikasi pembelajaran daring untuk bisa diterapkan saat pembelajaran sudah dibuka nanti.

"Kami tetap daring terlebih dahulu karena kalau tatap muka harus melalui 4 tahap."

"Izin dari gugus tugas, kepala dinas, persiapan matang dari sekolah, dan juga orangtua."

"Kami juga sudah latih para guru agar bisa maksimal dalam pengoperasiannya nanti."

"Sebelum 13 Juli 2020, kami juga adakan pelatihan final bagi tenaga pendidik agar persiapan bisa maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Cepiring, Zubaidi mengatakan, pihaknya telah menerima calon peserta didik sebanyak 256 siswa.

Jumlah tersebut sudah merampungkan daftar ulang hingga hari ini.

Adapun skema pembelajaran, SMP Negeri 1 Cepiring akan melaksanakan workshop tentang pembangunan kurikulum dan pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan persiapan sebelum pembelajaran benar-benar dimulai.

"Workshop rencananya kami adakan pekan depan mulai 6-8 Juli 2020."

"Kami juga rencana menghadirkan kepala dinas untuk menyampaikan secara gamblang materi kebijakan pendidikan di Kabupaten Kendal," tuturnya. (Saiful Ma'sum)

Kantor Desa Rabak Digeruduk Warga, Kades Tak Bisa Dihubungi, Dugaan Penyelewengan Tiga Sumber Dana

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved