Berita Jawa Tengah

Warga Tak Gunakan Masker Dikenai Hukuman di Salatiga, Sesuai Perwali Disuruh Menyapu Jalan

Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian virus corona (Covid-19) sudah dikeluarkan Pemkot.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
PEMKOT SALATIGA
ILUSTRASI - Petugas Satpol PP Kota Salatiga menegur warga tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pemkot Salatiga secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian virus corona (Covid-19).

Kabag Prokompim Setda Kota Salatiga, Rahadi Widya Prasetya mengatakan, dalam Perwali itu mengatur salah satunya hukuman bagi warga yang tidak mengikuti anjuran pemerintah.

Yakni terkait protokol Covid-19 dimana pelanggar akan dikenai hukuman menyapu jalanan.

SMA Negeri 3 Semarang Disidak, Ganjar Kembali Ingatkan Integritas: Langsung Coret Jika Curang

17 Kecamatan Berzona Merah di Kabupaten Semarang, Mundjirin: Kalau Ditegur Ada Saja Alasannya

Efek Sistem Zonasi, Sekolah Swasta Susah Cari Siswa, Contohnya SMP Kristen 4 Salatiga

Tren Kasus Covid-19 Mulai Menurun di Salatiga, Sekda: Perwali Menuju New Normal Sedang Disiapkan

"Perwali setebal 102 halaman itu juga sebagai panduan memasuki new normal."

"Bagi warga tidak pakai masker saat keluar rumah akan dihukum menyapu jalanan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020)

Menurut Rahadi, Perwali tersebut secara umum sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Itu sampai status tanggap darurat virus corona dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Ia menambahkan, karenanya seluruh lapisan masyarakat supaya mematuhinya mulai pekerja dunia hiburan, sektor pariwisata, dan olahraga.

Termasuk tempat perbelanjaan dan rumah makan serta perhotelan agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Di dalam Perwali itu juga mengatur larangan anak-anak, orang lanjut usia, dan kelompok rentan lain turut dilibatkan pada aktivitas masyarakat secara berkerumun," katanya.

Dikatakannya, bencana penyebaran Covid-19 belum dapat diperkirakan waktu berakhirnya.

Sehingga, penanggulangan Covid-19 di Salatiga harus dilaksanakan secara regulatif dan bersinergi dengan kebijakan Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta.

Pihaknya menyatakan, adanya Perwali itu diharapkan disiplin masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga tercipta kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman.

"Mengenai protokol kesehatan individu, lingkungan tempat tinggal, pasar, mall, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved