Berita Jawa Tengah

Warga Tak Gunakan Masker Dikenai Hukuman di Salatiga, Sesuai Perwali Disuruh Menyapu Jalan

Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian virus corona (Covid-19) sudah dikeluarkan Pemkot.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
PEMKOT SALATIGA
ILUSTRASI - Petugas Satpol PP Kota Salatiga menegur warga tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, belum lama ini. 

Yang diketahui 70 persen efektif dalam mencegah penularan virus corona.

Selebihnya, lanjut dia, terdapat pula aturan sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Meskipun, sanksi bersifat edukatif dalam waktu cepat akan segera disosialisasikan ke masyarakat.

"Wali Kota Salatiga ingin ada efek jera dalam membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tetap waspada di tengah pandemi."

"Tentu juga aktif melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin," ujarnya. (M Nafiul Haris)

Ini Panduan Lengkap Protokol Penyelenggaraan Salat Iduladha, Termasuk Saat Sembelih Hewan Kurban

Ini Panduan Cara Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020, Silakan Dicoba

Kantor Desa Rabak Digeruduk Warga, Kades Tak Bisa Dihubungi, Dugaan Penyelewengan Tiga Sumber Dana

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved