Berita Jawa Tengah
Warga Tak Gunakan Masker Dikenai Hukuman di Salatiga, Sesuai Perwali Disuruh Menyapu Jalan
Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian virus corona (Covid-19) sudah dikeluarkan Pemkot.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pemkot Salatiga secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian virus corona (Covid-19).
Kabag Prokompim Setda Kota Salatiga, Rahadi Widya Prasetya mengatakan, dalam Perwali itu mengatur salah satunya hukuman bagi warga yang tidak mengikuti anjuran pemerintah.
Yakni terkait protokol Covid-19 dimana pelanggar akan dikenai hukuman menyapu jalanan.
• SMA Negeri 3 Semarang Disidak, Ganjar Kembali Ingatkan Integritas: Langsung Coret Jika Curang
• 17 Kecamatan Berzona Merah di Kabupaten Semarang, Mundjirin: Kalau Ditegur Ada Saja Alasannya
• Efek Sistem Zonasi, Sekolah Swasta Susah Cari Siswa, Contohnya SMP Kristen 4 Salatiga
• Tren Kasus Covid-19 Mulai Menurun di Salatiga, Sekda: Perwali Menuju New Normal Sedang Disiapkan
"Perwali setebal 102 halaman itu juga sebagai panduan memasuki new normal."
"Bagi warga tidak pakai masker saat keluar rumah akan dihukum menyapu jalanan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020)
Menurut Rahadi, Perwali tersebut secara umum sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Itu sampai status tanggap darurat virus corona dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Ia menambahkan, karenanya seluruh lapisan masyarakat supaya mematuhinya mulai pekerja dunia hiburan, sektor pariwisata, dan olahraga.
Termasuk tempat perbelanjaan dan rumah makan serta perhotelan agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Di dalam Perwali itu juga mengatur larangan anak-anak, orang lanjut usia, dan kelompok rentan lain turut dilibatkan pada aktivitas masyarakat secara berkerumun," katanya.
Dikatakannya, bencana penyebaran Covid-19 belum dapat diperkirakan waktu berakhirnya.
Sehingga, penanggulangan Covid-19 di Salatiga harus dilaksanakan secara regulatif dan bersinergi dengan kebijakan Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta.
Pihaknya menyatakan, adanya Perwali itu diharapkan disiplin masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sehingga tercipta kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman.
"Mengenai protokol kesehatan individu, lingkungan tempat tinggal, pasar, mall, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga."
"Termasuk juga moda transportasi, terminal, jasa pariwisata, sampai jasa perawatan kecantikan."
"Semua telah diatur dan tertuang dalam Perwali tersebut."
"Kami harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
• Kelonggaran Jam Malam Dilaksanakan Bertahap, Dandim 0701 Banyumas: Tunggu Hasil Tes Swab Massal
• Begini Ekspresi Bupati Banyumas Saat Ikuti Tes Swab, Meringis Tahan Perih: Jebule Kayak Kiye Rasane
• Bupati Gerebek Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Achmad Husein: Hari Ini Langsung Berikan SP2
• Dua Warga Wangon Positif Corona, Dinkes Banyumas: Hasil Rapid Test Mandiri di Laboratorium Prodia
Jangan Lakukan Uforia
Sebelumnya, melalui Sekda Kota Salatiga, Fakruroji meminta masyarakat Kota Salatiga diminta tidak terbawa uforia sampai lupa menerapkan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, tren kasus penderita virus corona di Kota Salatiga saat ini mulai menurun.
Dia mengatakan, tingkat penyebaran virus corona di Salatiga sudah menunjukkan tren menurun.
"Risiko penularan di Jawa Tengah, Salatiga terendah atau di urutan ke 3 dari bawah."
"Meski begitu warga tidak boleh lengah," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (29/6/2020).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid- 19 itu berharap, melalui peran serta masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, virus corona benar-benar akan hilang.
Ia menambahkan, sedangkan persiapan menuju new normal, Pemkot Salatiga sudah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan.
"Perwali disusun untuk memberikan batasan karena masyarakat di tengah pandemi virus corona."
"Mereka tidak bisa berdiam diri, melainkan tetap harus produktif dan hidup berdampingan dengan virus corona."
"Maka, fungsi Perwali Salatiga akan mengatur tentang pola hidup baru itu," katanya.
Dikatakannya, dalam Perwali yang tengah disusun Bagian Hukum Setda Kota Salatiga akan turut mengatur kewajiban mengenakan masker.
Yang diketahui 70 persen efektif dalam mencegah penularan virus corona.
Selebihnya, lanjut dia, terdapat pula aturan sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Meskipun, sanksi bersifat edukatif dalam waktu cepat akan segera disosialisasikan ke masyarakat.
"Wali Kota Salatiga ingin ada efek jera dalam membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tetap waspada di tengah pandemi."
"Tentu juga aktif melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin," ujarnya. (M Nafiul Haris)
• Ini Panduan Lengkap Protokol Penyelenggaraan Salat Iduladha, Termasuk Saat Sembelih Hewan Kurban
• Ini Panduan Cara Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020, Silakan Dicoba
• Kantor Desa Rabak Digeruduk Warga, Kades Tak Bisa Dihubungi, Dugaan Penyelewengan Tiga Sumber Dana
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit