Berita Pekalongan

65 Pelajar di Pekalongan Berniat Gabung Demo di DPRD Setempat, Ajakan Diterima Lewat Media Sosial

Sebanyak 65 pelajar diamankan saat akan mengikuti demo di DPRD Kabupaten Pekalongan. Mereka mengaku terpengaruh ajakan di media sosial.

Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
DIDATA - Polisi mendata puluhan remaja yang terjaring saat akan mengikuti demo, di Polres Pekalongan, Minggu (31/8/2025), Mereka mengaku ingin mengikuti demo di Kajen, Pekalongan, setelah membaca ajakan di media sosial. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Tim gabungan mengamankan 65 pelajar yang berniat mengikuti demo di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (31/8/2025).

Mereka terjaring dalam operasi menyisir wilayah yang dilakukan aparat gabungan.

Kepada polisi, puluhan pelajar tersebut mengaku ingin mengikuti aksi demo di wilayah Kajen setelah membaca ajakan mengikuti demo melalui media sosial.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf mengungkapkan, patroli digelar untuk mengantisipasi adanya aksi massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. 

Patroli dilakukan tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Forkopimda, serta tokoh masyarakat.

Baca juga: TNI Padamkan Api Secara Manual di Gedung DPRD dan Pemkot Pekalongan akibat Damkar Terkendala Masuk

Dari hasil kegiatan tersebut, mereka mengamankan pelajar yang mayoritas siswa SMP, SMA, juga SMK.

"Rata-rata dari mereka adalah pelajar. Mereka datang karena terpengaruh informasi yang berkembang di media sosial," kata Rachmad.

Kapolres Pekalongan juga meminta masyarakat tetap tenang.

Dia memastikan, aparat akan terus menjaga kondisi Pekalongan tetap aman.

"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa."

"Aparat bersama TNI, Forkopimda, serta tokoh masyarakat akan terus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," imbuhnya.

Panggil Orangtua

Terhadap puluhan pelajar yang terjaring operasi gabungan itu, polisi melakukan pendataan.

Mereka kemudian memanggil orangtua masing-masing remaja tersebut serta kepala sekolah, sebagai bagian dari pembinaan.

Para pelajar itu juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. 

Baca juga: Kasus Percabulan Guru Ngaji di Jajarwayang Pekalongan Terbongkar saat Warga Gerebek Kantor TPQ

Selain itu, para pelajar juga diberikan edukasi dan pendampingan agar lebih bijak dalam menerima informasi dari media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved