Berita Pekalongan
Kasus Percabulan Guru Ngaji di Jajarwayang Pekalongan Terbongkar saat Warga Gerebek Kantor TPQ
Kasus percabulan guru ngaji di Jajarwayang Pekalongan terbongkar setelah warga menggeruduk kantor TPQ. Korban tengah dicabuli.
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Seorang guru ngaji di sebuah Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial A (59), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap santri.
Kasus ini terbongkar setelah warga menggerebek ruang kantor TPQ, Minggu (24/8/2025) malam.
Saat itu, warga curiga melihat gerak-gerik pelaku yang membawa seorang remaja laki-laki ke ruang kantor TPQ.
"Merasa ada yang janggal, sejumlah warga mendobrak pintu dan mendapati situasi yang dianggap tidak pantas."
"Korban diketahui masih berusia 14 tahun," terang Kapolres Pekalongan AKPB Rachmad C Yusuf, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Guru TPQ di Pekalongan Diduga Cabuli Santri, Penangkapan Sempat Dihalangi Massa
Korban berinisial SAY (14) mengaku pencabulan terjadi sejak Februari hingga Agustus
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Digeruduk Warga
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti rekaman video dari hasil patroli siber.
Saat polisi hendak menangkap pelaku, Kamis (28/8/2025) malam, puluhan warga telah berkumpul di rumah pelaku.
"Petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga. Saat itu, ratusan masyarakat sudah berkumpul di sekitar rumah terduga pelaku."
"Kami lakukan negosiasi agar situasi tetap kondusif dan alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tanpa insiden," terang AKBP Rachmad.
Baca juga: Ribuan Lowongan Tersedia di Job Fair 2025 Pekalongan, Ada untuk Lulusan SD
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban, melalui Unit PPA dan tim konseling.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi memberikan rasa keadilan kepada korban maupun masyarakat."
"Kami minta warga tetap tenang, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada kepolisian," tegasnya.
Rachmad mengatakan, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.
Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (*)
Sejumlah Los Pasar Banjarsari Pekalongan Dimiliki Pedagang Luar Daerah, Absen saat Pembagian Lapak |
![]() |
---|
Kredit Macet BPR BKK Kabupaten Pekalongan Dikabarkan Capai Rp15 Miliar, DPRD Bakal Panggil Manajemen |
![]() |
---|
3 Pelajar SD Terserempet Truk Sampah di Karanganyar Pekalongan, Satu Orang Harus Rawat Inap |
![]() |
---|
Warga Penjarah Mulai Kembalikan Kulkas Hingga Kursi, Pemkot Pekalongan Jamin Tak Ada Proses Hukum |
![]() |
---|
Kerangka Manusia di Belakang Bekas Kantor DPU Pekalongan di Kajen Bikin Geger, Begini Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.