Berita Pekalongan
Guru TPQ di Pekalongan Diduga Cabuli Santri, Penangkapan Sempat Dihalangi Massa
Seorang guru TPQ di Jajarwayang Pekalongan ditangkap polisi atas dugaan percabulan terhadap santri. Penangkapan sempat dihalangi massa.
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Seorang guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) beirnisial A (59) diamankan Polres Pekalongan atas dugaan percabulan terhadap santri.
Pengamanan pada Kamis (28/8/2025) malam sempat terkendala banyaknya massa yang yang berkumpul di halaman rumah pelaku.
Lewat negosiasi, polisi akhirnya berhasil membawa terduga pelaku untuk diperiksa di Mapolres Pekalongan, sekitar pukul 22.15 WIB.
"Memang benar, beberapa kali sempat gagal karena massa yang banyak berkumpul di halaman rumah terduga pelaku sehingga agak lama untuk dievakuasi."
"Alhamdulillah, setelah dilakukan negosiasi dengan warga yang sudah berkumpul, terduga pelaku dapat kami evakuasi dan dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut tanpa ada insiden," kata Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Perahu Pemancing Terbalik Diterjang Ombak Pantai Sunter Pekalongan, Satu Orang Hilang
Rachmad berjanji mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ini.
Rachmad menegaskan, proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Terjadi sejak Februari
Menurut Rachmad, kasus pencabulan ini ditangani polisi setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Laporan ini diperkuat hasil patroli cyber yang menemukan dugaan tindak pencabulan di sebuah ruang TPQ.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada satu santri laki-laki berinisial SAY (14) yang diduga menjadi korban percabulan A.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2025.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain guru TPQ tersebut.
Baca juga: Geger Warga Pekalongan Lagi Tasyakuran 17-an, Tiba-tiba Ular Kobra Muncul
Itu sebabnya, mereka membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami hal serupa untuk segera melapor.
"Korban sudah kami berikan pendampingan melalui Unit PPA dan tim konseling psikologi agar trauma bisa diminimalkan," kata Rachmad.
"Sementara, terhadap pelaku, kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas.
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
"Apabila ada korban lain, kami siap menerima laporan dan memberikan pendampingan secara menyeluruh."
"Kami pastikan, penanganan kasus ini berjalan secara profesional," kata Kapolres AKBP Rachmad. (*)
| 8 Pejabat di Polres Pekalongan Mulai dari Kapolsek Hingga Wakapolres Diganti, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Lawan Stigma "Macul", Petani Milenial Pekalongan Gunakan Drone dan YouTube untuk Genjot Padi Organik |
|
|---|
| Resah Dengar Kabar Rekrutmen Kerja Berbayar, Warga 3 Desa Geruduk Pabrik Sepatu di Pekalongan |
|
|---|
| Marbot di Pekalongan Dapat Insentif Rp950 Ribu setelah Dipotong Pajak, Langsung ke Rekening Pribadi |
|
|---|
| KPK Terus Dalami Kasus Outsourcing Kabupaten Pekalongan, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/29082025-Kapolres-Pekalongan-AKBP-Rachmad-C-Yusuf.jpg)