Minggu, 26 April 2026

Berita Tegal

Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Bebas Bersyarat, Elit Politik Brebes Langsung Merapat

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat. Kini kembali ke Tegal, ia disambut elit politik dan mulai bicara soal masa depannya.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: Rustam Aji
Tribun Jateng/Wahyu Nur Kholik
BEBAS BERSYARAT - Mukti Agung Wibowo, mantan Bupati Pemalang periode 2021–2022 yang terjerat kasus suap dan gratifikasi memberikan keterangan kepada Tribunjateng.com usai dinyatakan bebas bersyarat dan kembali ke rumah orang tuanya di Kota Tegal, pada Sabtu (25/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Mukti Agung Wibowo mantan Bupati Pemalang periode 2021–2022 dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026).
  • Mukti Agung kini pulang ke rumah keluarganya di Gg Pundakan, Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
  • Pantauan Tribunjateng Sabtu 25 April 2026 malam, sejumlah elit politik Kabupaten Brebes terlihat membesuk Agung diantaranya mantan Bupati Brebes Indra Kusuma yang juga senior di PDIP dan Cibandono Andi Arifin pengurus Partai Golkar Brebes.

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Semarang, Jumat (24/4/2026).

Meski menyatakan ingin fokus pada bisnis keluarga, Agung tidak menutup kemungkinan untuk kembali ke panggung politik di masa depan.

"Untuk saat ini belum kepikiran (kembali ke politik), tapi ya kemungkinan semua bisa terjadi," ujar Agung saat ditemui di kediaman orang tuanya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Tegal, Sabtu (25/4/2026) malam.

Kepulangan Agung ke Kota Tegal langsung mencuri perhatian publik.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah tokoh politik penting dari Kabupaten Brebes turut hadir membesuk, di antaranya mantan Bupati Brebes sekaligus politisi senior PDIP, Indra Kusuma, serta pengurus Partai Golkar Brebes, Andi Arifin.

Baca juga: Di Depan 2.200 Peserta, Ahmad Luthfi Ajak Generasi Muda Wonosobo Perangi Hoaks Lewat Konten Positif

Agung bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan, atau sekitar dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang pada Mei 2023 lalu.

Ia dinyatakan berkelakuan baik selama masa penahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dan status bebas bersyarat.

Dalam kesempatan tersebut, Agung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pemalang.

Ia mengaku mendapatkan banyak pelajaran hidup selama mendekam di balik jeruji besi akibat kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan.

"Banyak hikmah pembelajaran buat kita. Mari kita sama-sama memperbaiki dan introspeksi diri, terutama saya pribadi. Harapan kami setelah keluar bisa lebih baik lagi," ungkapnya.

Pilih Tenangkan Diri dan Urus Keluarga

Terkait langkah selanjutnya, pria yang pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2022 ini memilih untuk menenangkan diri dan kembali mengurus usaha keluarga.

Meski begitu, ia menegaskan akan tetap menjalin silaturahmi dan berkontribusi bagi warga Pemalang melalui jalur non-pemerintahan.

Baca juga: Debut Kas Hartadi, Penalti Beto Goncalves Selamatkan Napas PSIS

Sebagai informasi, Mukti Agung sebelumnya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini juga menyeret empat pejabat eselon di lingkungan Pemkab Pemalang sebagai pemberi suap.

Walaupun sudah menghirup udara bebas, status Agung masih dalam pengawasan Bapas. Ia diwajibkan melapor ke Kejaksaan Kota Tegal dan Pos Bapas Kota Tegal setiap bulan. "Hari Senin nanti mulai melapor, selanjutnya sebulan sekali wajib lapor," pungkasnya.  (pet).

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved