Berita Purbalingga

23 ASN Disdikbud Purbalingga Terbukti Tidak Netral, KASN: Karir Mereka Terancam Tersendat

Komisi ASN memberikan rekomendasi bila 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.

ISTIMEWA
Tangkapan layar video pernyataan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga yang memberikan dukungan secara terang-terang kepada bakal calon Bupati Petahana Purbalingga. Dukungan itu tertera dalam video berdurasi 19 detik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menerima rekomendasi dari Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menuturkan, KASN memberikan rekomendasi bila 23 ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Yaitu dengan membuat video yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap bakal calon Bupati Purbalingga.

Modal Kertas HVS dan Printer, Sigit Cetak Uang Palsu, Ngakunya Belajar Melalui Youtube

BLT Dana Desa Mulai Dibagikan di Kendal, Dispermasdes: Lapor Kami Jika Pihak Desa Curang

Dua Pembegal Staf TPA Blondo Tertangkap, Motor Dirampas Saat Lintasi Kebun Kopi

ASN di Salatiga Positif Corona, Ratusan Pegawai Pemkot Jalani Rapid Tes

Video tersebut dibuat pada saat kegiatan kedinasan di Kabupaten Purbalingga.

"Para ASN dalam video tersebut menggunakan seragam dinas."

"Dan bahwa video tersebut beredar di sosial media Instagram dan WhatsApp."

"Serta mendapatkan komentar negatif dari masyarakat," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, Komisi ASN juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Purbalingga selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral.

Yakni berupa pernyataan terbuka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya.

Dimana itu akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan stay aktivitas politik.

Lalu tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Terakhir, memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Serta netralitas ASN dimana proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

ASN Pemkot Salatiga Positif Corona, Disiapkan Sanksi Pegawai Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Bawaslu Panggil ASN Disdik Purbalingga yang Diduga Tidak Netral, Begini Hasil Pemeriksaan Sementara

Tak Cuma Inspektur, Kepala Disnaker Purbalingga Juga Hadiri Deklarasi Relawan Bacalon Bupati

Tak Cuma Penuhi Kebutuhan Idulfitri, Stok Beras Dipastikan Aman Hingga Lima Bulan di Cilacap

"Komisi ASN mengharapkan agar rekomendasi tersebut dapat segera dilaksanakan."

"Dimina pula dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada Komisi ASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi," jelasnya. 

Imam mengatakan, apabila tidak ada tindaklanjut dari rekomendasi tersebut, maka data pelanggaran ASN tersebut akan dimasukan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). 

Hal ini bertujuan menjadi catatan rekam jejak untuk pertimbangan dalam pengembangan karir terhadap 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga tersebut.

"Untuk memastikan tindaklanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan."

"Maka, Komisi ASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindaklanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud," paparnya. 

Ia menuturkan, Komisi ASN juga menegaskan berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 juga telah disebutkan secara jelas.

Jika hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang.

Hal tersebut dikarenakan melanggar prinsip sistem merit serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemdes Sediakan Tempat Karantina Pemudik Makin Banyak, Total Capai 2.068 Ruang di Banyumas

Pasien Sembuh Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri 28 Hari, Dinkes Banjarnegara: Antisipasi Kambuh Lagi

Dampak Positif PKM Kota Semarang, Tren Pasien Covid-19 Menurun Selama Dua Pekan

558 Warga Kabupaten Semarang Terdampak PHK

Bawaslu Tidak Profesional 

Sementara itu, kuasa hukum 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga, Endang Yulianti menuturkan, Bawaslu tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

Hal ini dikarenakan terdapat unsur-unsur materiil yang tidak dipenuhi oleh Bawaslu.

"Kami tetap akan melakukan upaya hukum melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2020). 

Selama menjalani pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak mengetahui telah dilaporkan maupun pasal yang dipersangkakan.

Saat itu kliennya hanya diundang Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk diklarifikasi. 

"Kami tidak diberitahu terkait perkembangan perkara," tuturnya. 

Oleh sebab itu, Endang sebagai kuasa hukum para ASN menghormati proses yang dilakukan Bawaslu maupun Komisi ASN

Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan langkah hukum.

"Bukan putusannya yang kami lawan tapi proses hukumnya kami tidak sependapat dengan Bawaslu," imbuhnya. 

Mohon Maaf, BLT Dana Desa Masih Pendataan, Dispermasdes Cilacap: Mungkin Pekan Ketiga Mei 2020

Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades

Belasan Warga Kemranjen Banyumas Nyusul Kembalikan BLT Rp 600 Ribu

BLT Dana Desa Paling Lambat Awal Mei Sudah Cair, Bupati Kendal: Coret Jika Dapat Dobel Bantuan

PGRI Belum Mengetahui 

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purbalingga, Joko Sumarno mengaku belum mendapat informasi update terkait 23 ASN Disdikbud itu. 

Namun demikian, pihaknya merasa prihatin atas yang dilakukan oleh puluhan ASN itu.

"Kami tidak tahu juga ASN itu merupakan anggota PGRI atau bukan. Karena tidak semua ASN Disdikbud adalah anggota PGRI," tutur dia. 

Ia menuturkan, PGRI bukan merupakan organisasi politik.

Oleh sebab itu dirinya mengimbau kepada seluruh anggota untuk menjauhkan dari perihal politik. 

"Kalau imbauan langsung ke anggota belum ada. Tapi saat rapat koordinasi (rakor) kami telah menyampaikan ke pengurus bahwa PGRI bukan merupakan organisasi politik," tukasnya. 

Di sisi lain, Bupati Purbalingga belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait sanksi yang diberikan kepada 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga itu. 

Tribunbanyumas.com telah berusaha menghubungi melalui telepon seluler maupun WhatsApp.

Tersebar di Media Sosial

Awal muncul kasus dugaan ketidaknetralan ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga itu melalui video yang tersebar luas di media sosial.

Para ASN tersebut secara terang-terang mendukung bakal calon Bupati Purbalingga dari jalur petahana.

Pernyataan tersebut divideokan dan tersebar di sosial media. 

Pada video berdurasi 19 detik secara jelas menyatakan dukungannya terhadap bakal calon petahanan dalam Pilbup Purbalingga. 

Bila Tidak Kejatah Bantuan Pemprov Jateng, Perantau Asal Cilacap Lapor Paguyuban di Jabodetabek

Kami Sudah Keluarkan 7.618 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng, 20 Hari Operasi Ketupat Candi

Ketua DPRD Jateng Melihat Masyarakat Masih Abai Terhadap Virus Corona, Ini Buktinya

Makin Diperketat H-7 Lebaran, Begini Skenario Penyekatan Pemudik Masuk Jateng

"Kami keluarga besar Korwilcam Disdikbud Kabupaten Purbalingga siap melanjutkan kepemimpinan Ibu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi)."

"Maju, maju, sukses-sukses, melati-melati yes," ujar para ASN dalam video berdurasi 19 detik yang dikutip Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).

Menanggapi dukungan tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Purbalingga, Setiyadi menuturkan informasi dari Korwilcam video itu dibuat pada Desember 2019.

Dia menepis kata lanjutkan dalam video itu ada kaitannya dengan Pilkada Serentak 2020. 

"Lanjutkan tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Wong pendaftaran calon belum ada."

"Kalau dibilang kampanye, wong calonnya belum ada," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).

Menurut dia, kata lanjutkan dalam video tersebut dalam rangka memberi semangat bahwa pembangunan harus berlanjut. 

Dia menepis lanjutkan bukan berarti melanjutkan dari Wakil Bupati menjadi Bupati Purbalingga

"Kalau ada yang mengkaitkan dengan itu kategorinya bukan kampanye," tutur dia. 

Dikatakannya, video itu dibuat sebelum rekomendasi turun. 

Namun bagaimanapun rekomendasi turun atau tidak yang bersangkutan belum menjadi calon Bupati karena belum mendaftar.

"Jadi secara yuridis belum menjadi calon. Kalau berbicaranya itu," tutur dia. 

Setiyadi mengungkapkan, pernyataan tersebut tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung.

Ucapan kaitannya dengan melanjutkan pemerintahan dan pembangunan. 

"Sekarang belum ada calon. Nanti kalau ada pendaftaran, kami seperti itu ya masuknya ranah pidana," tutur dia. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Hubungi Saja Nomor Ini, Bila Masyarakat Jumpai Bansos Tidak Tepat Sasaran di Purbalingga

Tol Yogyakarta-Cilacap, Pemkab Minta Exit Tol Patimuan Dialihkan ke Kedungreja

ASN Pemkot Salatiga Positif Corona, Disiapkan Sanksi Pegawai Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved