Berita Kendal
BLT Dana Desa Paling Lambat Awal Mei Sudah Cair, Bupati Kendal: Coret Jika Dapat Dobel Bantuan
Setiap desa akan mengalokasikan dana yang ada guna membantu kebutuhan warga yang berhak sebesar Rp 600 ribu per keluarga selama 3 bulan.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sebanyak 266 desa di Kabupaten Kendal akan mengalokasikan Dana Desa (DD) menjadi bantuan langsung tunai (BLT).
Bantuan itu ditujukan kepada warga yang terdampak ekonomi akibat pandemi virus corona.
Besarannya 25-35 persen, tergantung total dana yang didapatkan di tiap desa.
Setiap desa rencananya akan mengalokasikan dana yang ada guna membantu kebutuhan warga yang berhak sebesar Rp 600 ribu per keluarga selama 3 bulan.
• Naufal Runner Up Indonesia Mengaji, Camat Majenang: Mau Kami Kabarkan ke Bupati Cilacap
• May Day Tahun Ini Dipastikan Tanpa Ada Aksi Unjuk Rasa di Cilacap
• Berburu Kraca Jelang Berbuka Puasa, Masakan Keong Sawah Khas Banyumas, Primadona Warga Saat Ramadan
• Di Banyumas, Emak-emak Kembali Giatkan Belanja di Warung Tetangga, Begini Manfaatnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Permenkeu RI Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, dana yang akan digunakan untuk BLT, akan bersumber dari dana desa.
Dimana itu digunakan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah virus corona di daerah pedesaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya akan berusaha teliti dalam pendataan calon penerima.
Tujuannya agar tidak terjadi data ganda (dobel penerima) BLT Dana Desa dengan bantuan lainnya.
Meski begitu, jika ditemukan warga yang mendapatkan lebih dari 1 bantuan sosial (bansos), pihaknya meminta agar yang bersangkutan mengembalikannya.
Atau secara tidak langsung hanya bisa menerima satu bantuan, tidak lebih.
Wahyu juga sudah mengintruksikan kepada pihak desa agar tidak segan mengambil atau mencabut kembali salah satu bantuan manakala terjadi dobel.
"Kalau ditemukan dobel bantuan, satu harus dikembalikan atau ditarik."
"Warga juga bisa mengadu kepada kami di Pemkab Kendal."
"Itu misal terjadi warga yang belum menerima BLT, padahal yang bersangkutan sebenarnya masuk dalam kriteria," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/5/2020).