Berita Kendal

BLT Dana Desa Paling Lambat Awal Mei Sudah Cair, Bupati Kendal: Coret Jika Dapat Dobel Bantuan

Setiap desa akan mengalokasikan dana yang ada guna membantu kebutuhan warga yang berhak sebesar Rp 600 ribu per keluarga selama 3 bulan.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
DOK KEMENDES PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. 

Lebih lanjut, besaran maksimal dana desa yang bisa dialokasikan ke BLT bervariatif.

Bagi desa yang memiliki dana di bawah Rp 800 juta, maksimal dana yang dapat digunakan untuk BLT sebesar 25 persen.

Jika total dana desa yang diterima berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, alokasi dana BLT maksimal 30 persen.

Dan jika besaran dana desa mencapai di atas Rp 1,2 miliar, pihak desa bisa memaksimalkan alokasi dana BLT hingga 35 persen.

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Pemkab Purbalingga Siapkan Empat Gedung Karantina, Berikut Lokasinya

Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan

Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur

Punya Riwayat Bepergian ke Purwokerto dan Ngawi, Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Kardinah Tegal

"Jadi tergantung dana desa yang diperoleh, orangnya pun tergantung dana yang ada."

"Artinya variatif dan tidak ada minimum pemakaian serta di luar dana alokasi penanggulangan Covid-19," ujar Wahyu.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan akhir terkait calon penerima BLT agar tepat sasaran sesuai kategori.

Yakni mereka yang tidak tergolong Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak masuk dalam data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Proses pendataannya melewati musyawarah di tingkat RT, desa, serta disahkan oleh camat.

"Nantinya Rp 600 ribu tiap bulan selama 3 bulan, yakni April hingga Juni 2020."

"Akhir April ini dilakukan pendataan. Hasil musyawarah desa dan camat, baru kami ajukan."

"Pekan pertama Mei 2020, kami usahakan sudah siap diberikan, untuk penerimaan Mei merupakan haknya pada April 2020," jelasnya.

Camat Patebon, Mugiono menambahkan, di wilayahnya proses pendataan sudah memasuki musyawarah desa.

Melalui musyawarah itu akan ditentukan para calon penerima yang layak melalui verifikasi.

Ia berharap penyaluran bantuan ini benar-benar tepat sasaran supaya nyata dapat membantu dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved