Larangan Mudik 2020
Kami Sudah Keluarkan 7.618 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng, 20 Hari Operasi Ketupat Candi
Pelaksanaan Operasi Ketupat Candi tahun ini lebih menekankan kepada aksi humanis dan persuasif di wilayah Jawa Tengah.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng tegaskan tidak ada penindakan tilang maupun sanksi bagi pengendara selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2020.
Seperti diketahui, pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2020 oleh Polda Jateng berlangsung sejak 24 Apri hingga 30 Mei 2020.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, pelaksanaan Operasi Ketupat Candi tahun ini lebih menekankan kepada aksi humanis dan persuasif.
• Pasien Sembuh Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri 28 Hari, Dinkes Banjarnegara: Antisipasi Kambuh Lagi
• Dalam Sehari, Dua PDP Asal Kendal Meninggal, Ada Riwayat Sakit Bawaan
• Ketua DPRD Jateng Melihat Masyarakat Masih Abai Terhadap Virus Corona, Ini Buktinya
• ASN Pemkot Salatiga Positif Corona, Disiapkan Sanksi Pegawai Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Sehingga, kata dia, segala macam jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Jawa Tengah tidak akan disanksi berupa tilang.
"Selama Operasi Ketupat Candi, kami hanya memberi teguran bagi pelanggar lalu lintas."
"Kami sudah melayangkan ribuan teguran kepada pelanggar lalu lintas selama 20 hari operasi," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (14/5/2020).
Dia menambahkan, selama operasi pihaknya telah melayangkan 7.618 teguran pelanggaran.
Menurut dia, pelanggaran paling sering ditemukan di wilayah Pantura dari Brebes hingga Rembang.
Di Pantura, Polda Jateng merangkum ada 2.487 pelanggar lalu lintas.
Kemudian, di jalur tengah meliputi Wonosobo, Purbalingga, Magelang, hingga Salatiga, pihaknya memberi teguran pelanggaran terhadap 2.061 pengendara.
"Lalu di jalur Pansel (pantai selatan) meliputi Cilacap, Banyumas, Purworejo, Kebumen, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Surakarta ada 2.015 pelanggar."
"Paling sedikit pelanggaran di jalur alternatif meliputi Jepara, Grobogan, Blora, Karanganyar, dan Wonogiri sebanyak 1.055 pelanggar," terang Kombes Pol Iskandar.
Lebih lanjut, dia menerangkan, adapun jenis pelanggaran yang didominasi pengendara sepeda motor adalah melawan arus.
Lalu tidak menyalakan lampu utama, kelengkapan surat-surat, dan kendaraan.
Sedangkan untuk mobil dan kendaraan khusus lainnya, dia merangkum jenis pelanggaran didominasi karena tidak memakai sabuk pengaman.