KAI

KAI Daop 5 Amankan Aset, Hampir 20 Hektare Tanah di Cilacap Kini Resmi Bersertifikat

KAI Daop 5 Purwokerto menerima 10 sertipikat tanah dari BPN Cilacap, Rabu (5/11). Aset seluas 196.960 m persegi ini diamankan untuk kepastian hukum.

KAI
PENYERAHAN SERTIPIKAT ASET. Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha (kanan), menerima sertipikat secara simbolis dari Kepala Kantor BPN Cilacap, Andri Kristanto (kiri), pada Rabu (5/11/2025). Penyerahan 10 sertipikat ini untuk mengamankan aset KAI seluas 196.960 m² di wilayah Cilacap. 
Ringkasan Berita:KAI Daop 5 Purwokerto menerima 10 sertipikat tanah aset KAI dari BPN Cilacap.
 
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPN Cilacap Andri Kristanto kepada VP Daop 5 Gun Gun Nugraha.
 
Total luas tanah yang disertipikatkan adalah 196.960 m⊃2; yang tersebar di 2 kecamatan.
 
Sertifikasi ini bertujuan untuk pengamanan aset negara, kepastian hukum, dan transparansi.
 
Legalitas aset ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepemilikan di masa depan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI Daop 5 Purwokerto mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset-aset negara yang dikelolanya.

Bekerja sama dengan Kantor BPN Cilacap, KAI secara resmi menerima 10 sertifikat tanah yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap.

Prosesi penyerahan sertifikat ini digelar pada Rabu (5/11/2025).

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 13 Polsuska Baru, Perjalanan Dijamin Makin Aman

Dokumen diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Cilacap, Andri Kristanto, dan diterima secara simbolis oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha.

Total luas lahan yang kini telah memiliki legalitas kuat itu tidak main-main, yakni mencapai 196.960 meter persegi.

Aset-aset tersebut terbagi di 10 lokasi yang tersebar di 2 kecamatan di Kabupaten Cilacap.

Pentingnya Legalitas Aset

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik negara yang dipercayakan kepada KAI.

“Legalitas aset ini sangat penting, tidak only untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.

Krisbiyantoro menambahkan, langkah ini sekaligus menunjukkan sinergi positif antarlembaga pemerintah. Dengan adanya sertifikat resmi dari BPN, KAI kini memiliki payung hukum yang kuat.

“Sinergi antara KAI dan BPN merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga pemerintah yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan berkelanjutan. Dengan adanya sertifikat resmi dari BPN, potensi konflik kepemilikan dapat diminimalisir, dan KAI dapat lebih leluasa mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang transportasi perkeretaapian,” jelasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved