Kebumen Berdaya

Nasib Honorer di Kebumen Tahun Depan Belum Jelas, Tunggu Kebijakan Pusat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait nasib pegawai honorer pada tahun depan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Agus Iswadi/Tribun Jateng
NASIB HONORER. Kepala BKPSDM Kebumen, Moh Amirudin memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kebumen menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait nasib pegawai honorer pada tahun depan.
  • Sesuai regulasi dari pemerintah pusat, tidak ada lagi pegawai di institusi pemerintah kecuali ASN

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait nasib pegawai honorer pada tahun depan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kebumen, Moh Amirudin menyampaikan, sesuai regulasi dari pemerintah pusat bahwa tidak ada lagi pegawai di institusi pemerintah kecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu pada 1 Januari 2026.

"Yang masih boleh hanya tiga profesi, satu penjaga, dua driver dan ketiga cleaning service. Di luar itu sudah tidak ada lagi kecuali ASN. Tapi pelaksanaannya sepeti apa, kita lihat. Apakah regulasi berubah atau tidak kita lihat akhir tahun," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya keberadaan honorer selama ini memang sangat membantu. Akan tetapi apabila diteruskan, terangnya, sistem rekrutmen menjadi tidak standar.

Baca juga: Remaja di Cilacap Sudah Lihai Jualan Narkoba, Manfaatkan Media Sosial

Dia menuturkan, kini pemda masih menunggu proses penyelesaian usulan PPPK paruh waktu sejumlah 3.563 pegawai. Mayoritas mereka ialah tenaga medis. Selain itu ada guru dan tenaga teknis.

"PPPK Paruh Waktu, kita sudah meng-entry ke BKN, sudah selesai. Hanya memang masih ada beberapa orang kalau nggak salah 12 orang. Antara ijazah dan nama di KTP beda. Ini masih dilakukan penyesuaian," terangnya.

Berdasarkan jadwal dari BKN, terangnya, pemda wajib menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu sebelum 1 Januari 2026. Apabila proses di BKN selesai bulan ini, lanjut Amirudin, pemda akan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025. Sementara itu mengenai gaji dari PPPK Paruh Waktu nantinya akan sama dengan gaji yang diterima sebelum statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu 

"Sama (gaji) tapi statusnya beda," jelasnya. (Ais).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved