Berita Nasional
Fahri Hamzah Gusar, PKS Tak Patuhi Putusan Pengadilan Bayar Ganti Rugi Rp30 M. Siapkan Gugatan Ini
Fahri Hamzah Gusar, PKS Tak Patuhi Putusan Pengadilan Bayar Ganti Rugi Rp30 M. Siapkan Gugatan Ini
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Fahri Hamzah, bakal kembali malyangkan gugatan terhadap mantan partai yang pernah menaunginya di kancah politik nasional: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Gugatan akan kembali dilayangkan lantaran Fahri Hamzah gusar, PKS tak mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tertanggal 14 November 2016, untuk membayar ganti rugi terhadapnya sebesar Rp30 miliar.
Gugatan di PN Jakarta Selatan itu dilayangkan polikus asal Lombok tersebut, karena sebelumnya PKS memecat dirinya secara semena-mena.
Lebih dari tiga tahun berlalu, PKS tak juga kunjung mematuhi putusan PN Jakarta Selatan itu.
• Anggota DPR RI dari PKS Rafly Kande Usulkan Ekspor Ganja. Ini Reaksi Keras dari Ketua Fraksi
• 5 Ekor Harimau Sumatra Berkeliaran di Sektiar Kantor Kecamatan. Ini Pesan Camat kepada Warga
• Bocah Tersengat Listrik Saat Bermain di Taman di Semarang Meninggal Tepat di Hari Ulang Tahun
• Remaja Diduga Diperkosa Oknum PNS Minta Perlindungan LPSK
Hal inilah yang membuat Fahri gusar, dan bakal segera melayangkan gugatan pailit terhadap PKS.
"Saya sudah bicara dengan banyak lawyer, karena PKS tidak bisa membayar maka langkah berikutnya adalah saya mau melakukan semacam gugatan kepailitan," kata Fahri Hamzah di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Fahri Hamzah menegaskan gugatan tersebut diperkuat adanya hasil tiga tingkatan pengadilan yang memenangkan dirinya.
Sehingga, tegas Fahri, tak ada alasan bagi PKS untuk mungkir dari kewajiban membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp30 miliar.
• Asyik Berduaan di Dalam Rumah, Pria Portugal dan Janda Ini Digrebeg Warga. Sempat Disiram Air Got
"Gugatan itu kita maksudkan adalah supaya ada respons serius terhadap keadaan ini."
"Karena tidak boleh kita membiarkan partai politik seenaknya dan meremehkan gugatan kader>
"Sebab kader itu manusia, dia warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang, oleh konstitusi," kata Fahri Hamzah.
Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 tersebut mengungkapkan, saat ini masih mematangkan rencana untuk mengajukan gugatan pailit terhadap PKS.
• AS Cabut Status Negara Berkembang Indonesia. Apa Implikasinya Bagi Perekonomian Indonesia?
Ia melayangkan gugatan lantaran tidak ingin partai bertindak otoriter kepada kadernya.
"Terus terang saya menganggap yuriprudensi tentang kekuatan warga negara rakyat yang disebut kader itu, terhadap partai politik itu tidak boleh diabaikan."
"Sebab itu masa depan dari demokrasi kita, kemampuan partai politik mengelola dirinya itu adalah indikator dari sehatnya demokrasi kita," kata dia.
• Polemik Penghentian Penyelidikan 36 Perkara di KPK, Firli: Bukan Tindak Pidana
Kronologi Fahri vs PKS
Awal mula perseteruan Fahri vs PKS adalah ketika partai menilai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu tak 'loyal' dan melanggar kode etik partai.
Fahri dilaporkan ke Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terkait kasus dugaan pelanggaran etik.
Dia dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Sikap legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menurut beberapa koleganya telah membuat kegaduhan di internal PKS.
Kemudian, Majelis Tahkim PKS memecat Fahri pada 11 Maret 2016.
Hal itu dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan (SK) pemecatan, tertanggal 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
• Viral Kisah Anak Kerdil Dibully di Sekolah, Menangis Tersedu-sedu hingga Trauma, Ingin Bunuh Diri
Tak Terima Dipecat Fahri Gugat ke Pengadilan
Tak terima atas keputusan PKS yang memecat dirinya, Fahri Hamzah kemudian menggugat PKS ke pengadilan.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp500 miliar.
Adapun pihak-pihak yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Gugatan Fahri kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan juga mewajibkan PKS untuk membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
• Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas, KPK Hentikan 36 Penyelidikan Perkara Korupsi yang Ditangani
Banding dan Kasasi PKS Ditolak
Tak puas atas keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, dan menolak banding PKS.
Kemudian PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di Mahkamah Agung, permohonan juga PKS ditolak.
Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
"Tolak," seperti dilansir di website MA, Kamis, 2 Agustus 2018.
• Video Viral Duel dengan Penagih Utang, Bupati Aceh Barat: Saya Bangun Mereka Langsung Lempar Kursi
Permohonan Sita Aset
Meski memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di MA, Fahri juga tak kunjung memperoleh haknya dari PKS.
Kemudian Fahri melayangkan permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan lantaran sebelumnya, 5 orang pengurus PKS, selaku tergugat dalam kasus melawan Fahri, tak hadir saat dipanggil oleh Juru Sita PN Jakarta Selatan.
"Mereka adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi."
• Mengisi TTS Bisa Jaga Kesehatan Otak. Selain Itu, Apa Saja yang Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Ahli
"Jadi Juru Sita tinggal melakukan verifikasi aset sebelum mengeluarkan Penetapan Sita kemudian aset tersebut akan dilelang dan dibayarkan kepada klien kami," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief di PN Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.
Dalam berkas suratnya, Mujahid melampirkan daftar aset, milik pribadi dari kelima orang tergugat. Seperti aset bergerak dan aset tetap dengan total sekitar Rp 30 miliar.
• Telat Jemput Anak Sekolah, Orang Tua Ini Menyesal Anaknya Tewas Diculik
Presiden PKS Serahkan ke Lawyer
Terkait pihak Fahri Hamzah yang terus menagih ganti rugi Rp 30 miliar ke PKS. Presiden PKS Sohibul Iman angkat suara, ia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada kuasa hukum.
"Ke lawyer, ke lawyer saya itu," kata Sohibul di Hotel Bidakara, Kamis, 14 November 2019.
Di tempat yang sama, Sekjen PKS Mustafa Kamal, juga irit bicara saat ditanya perihal gugatan tersebut. Mustafa menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum PKS.
• Soal Isu Papua Merdeka, Mahfud MD: Pemerintah Tak akan Lakukan Operasi Militer
• Bapak Ini Syok Langsung Pingsan, Mengetahui Putrinya yang Masih SMP Dicabuli Tetangga hingga Hamil
• Tiga Orang yang Diduga Terinfeksi Virus Corona Dirawat di Ruang Isolasi RSUP dr Kariadi Semarang
• Terbentur Regulasi Euro IV, Isuzu Segera Suntik Mati Panther?
"Ya itu silakan urusannya dengan tim yang sudah dibentuk oleh lawyer kami," singkat Mustafa.
Layak ditunggu, apakah Fahri akan segera mengajukan gugatan pilit atas PKS ke pengadilan? Dan apakah Fahri akan kembali mengalahkan PKS dalam 'pertarungan' ini? (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fahri Hamzah Gusar, PKS Tak Kunjung Cairkan Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Siapkan Gugatan Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/fahri-hamzah_4.jpg)