Berita Nasional
AS Cabut Status Negara Berkembang Indonesia. Apa Implikasinya Bagi Perekonomian Indonesia?
AS Cabut Status Negara Berkembang Indonesia. Apa Implikasinya Bagi Perekonomian Indonesia?
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) mencabut status 'negara berkembang' dari Indonesia.
Pencabutan status negara berkembang ini dilakukan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau Office of the US Trade Representative (USTR).
Organisasi itu mencabut preferensi khusus untuk daftar anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Indonesia dari dalam daftar negara berkembang.
Dengan dicabtnya Indonesia dari daftar negara berkebang ini, maka dalam pandangan AS, Indonesia masuk dalam daftar negara maju.
• Kisah Pemadam Kebakaran di Purbalingga, Berjibaku Lawan Api Selama Empat Jam Dua Petugas Pingsan
• Polemik Penghentian Penyelidikan 36 Perkara di KPK, Firli: Bukan Tindak Pidana
• Telat Jemput Anak Sekolah, Orang Tua Ini Menyesal Anaknya Tewas Diculik
• Angin Kencang, Empat Rumah di Maos Cilacap Rusak Tertimpa Pohon
Lalu apa implikasinya bagi perekonomian Indonesia?
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan hal ini akan berdampak terhadap pencabutan fasilitas-fasilitas untuk negara berkembang.
“Dampaknya tentu fasilitas, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara berkembang akan dikurangi, ya kita tidak khawatir itu,” kata Airlangga di kantornya seperti dikutip Kontan.co.id, Jumat (21/2/2020).
Setali tiga uang, ekspor barang-barang Indonesia bakal kena tarif tinggi daripada negara berkembang lainnya.
• Panjat Tiang Listrik, Seorang Anak di Semarang Tewas Tersetrum
Sebagai contoh, pajak-pajak impor yang diatur AS atas barang Indonesia bakal lebih tinggi, termasuk bea masuk.
“Tapi belum tentu, kami tidak khawatir,” ujar Airlangga.
Dalam kebijakan baru AS yang telah berlaku sejak 10 Februari 2020 tersebut, Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries sehingga Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.
• Tiga Orang yang Diduga Terinfeksi Virus Corona Dirawat di Ruang Isolasi RSUP dr Kariadi Semarang
Sebagai akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1 persen dan bukan kurang dari 2 persen.
Selain itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia.
Dampaknya memang kebijakan ini cenderung buat perdagangan Indonesia buntung.
• 5 Tewas dan 6 Belum Ditemukan Saat Siswa SMP Gelar Kegiatan Susur Sungai di Sleman
• Satu Tersangka Suami-Istri yang Paksa Siswi SMP di Brebes Threesome Tak Ditahan. Ini Alasan Polisi
• Soal Isu Papua Merdeka, Mahfud MD: Pemerintah Tak akan Lakukan Operasi Militer
• Video Viral Duel dengan Penagih Utang, Bupati Aceh Barat: Saya Bangun Mereka Langsung Lempar Kursi
Padahal selama ini Indonesia surplus dari AS. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) surplus perdagangan Indonesia dengan AS pada Januari 2020 sebesar 1,01 miliar dollar AS, angka ini tumbuh bila dibanding surplus periode sama tahun lalu yakni 804 juta dollar AS.
Data tersebut juga menyebutkan AS menjadi negara terbesar kedua pangsa ekspor non-migas Indonesia sebesar 1,62 miliar dollar AS pada Januari 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul AS Cabut RI dari Daftar Negara Berkembang, Ini Kata Pemerintah