Berita Nasional
Polemik Penghentian Penyelidikan 36 Perkara di KPK, Firli: Bukan Tindak Pidana
Polemik Penghentian Penyelidikan 36 Perkara di KPK, Firli: Bukan Tindak Pidana. "Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," ujar Firli.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi perkara-peraka lama yang masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan.
Hasilnya, dari sekian perkara yang ada, komisi antirasuah menghentikan 36 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Alasannya, tak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan, untuk meningkatkan perkara itu ke tingkat penyidikan.
Penghentian 36 perkara ini, tanpa sepengetahuan dewan pengawas (Dewas) KPK.
• Telat Jemput Anak Sekolah, Orang Tua Ini Menyesal Anaknya Tewas Diculik
• Video Pertokoan di Bobotsari Terbakar
• Panjat Tiang Listrik, Seorang Anak di Semarang Tewas Tersetrum
• Angin Kencang, Empat Rumah di Maos Cilacap Rusak Tertimpa Pohon
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan 36 perkara yang akan dihentikan tersebut bukanlah tindak pidana.
Maka ia mengambil sikap penghentian agar perkara-perkara tersebut mendapat kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli, dilansir Kompas.com.
Bahkan, Firli menyampaikan kekhawatiran jika 36 perkara tersebut tak segera dihentikan akan dapat disalahgunakan.
• Angin Kencang, Empat Rumah di Maos Cilacap Rusak Tertimpa Pohon
Semisal, dimanfaatkan untuk modus pemerasan dan kepentingan lainnya.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," ujar Firli.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan peristiwa pidana.
• Bupati Sleman : Tewasnya 6 Siswa SMPN 1 Turi Saat Susur Sungai Karena Kecerobohan Sekolah
Apabila dalam tahap penyelidik tidak ditemukan bukti yang cukup maka perkara tidak dapat diangkat ke tahap penyidikan.
"Ketika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan tersebut, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu kemudian dihentikan," kata Ali Fikri, dilansir KompasTV, Jumat (21/2/2020).
Adapun 36 perkara yang dihentikan tersebut terjadi pada tahun 2011, 2013, dan 2018.
Sementara jenis perkaranya antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR RI, DPRD, kepala daerah, BUMN, serta aparat penegak hukum.
• Rektor Unnes Mangkir, Debat Publik Batal. BEM-KM: Kami Hanya Ingin Punya Pemimpin Berintegritas