Berita Nasional

Polemik Penghentian Penyelidikan 36 Perkara di KPK, Firli: Bukan Tindak Pidana

Polemik Penghentian Penyelidikan 36 Perkara di KPK, Firli: Bukan Tindak Pidana. "Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," ujar Firli.

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan nasi goreng hasil buatannya saat acara silaturahmi jajaran Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

Ia juga mengatakan sejak lima tahun terakhir, KPK telah menghentikan penyelidikan 162 perkara.

Oleh karenanya, ia menganggap penghentian penyelidikan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan KPK.

Di sisi lain, Ali Fikri membantah penghentian penyelidikan untuk kasus besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, Sumber Waras, dan divestasi saham PT Nemwont.

Dilansir Kompas.com, walau demikian, ke-36 perkara yang dihentikan KPK tersebut tidak dapat diungkapkan ke publik.

Selesai Jalani Hukuman, Tiga WNA Napi Narkoba di Cilacap Dideportasi Imigrasi

Ali Fikri menegaskan hal itu terkait dalam peraturan yan tertera pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pihaknya mengatakan penghentian 36 perkara tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

5 Tewas dan 6 Belum Ditemukan Saat Siswa SMP Gelar Kegiatan Susur Sungai di Sleman

Setelah Berhasil Selamatkan Teman, Fitra Justru Hilang Tenggelam di Kalimalang

Terbentur Regulasi Euro IV, Isuzu Segera Suntik Mati Panther?

Satu Tersangka Suami-Istri yang Paksa Siswi SMP di Brebes Threesome Tak Ditahan. Ini Alasan Polisi

Menurutnya, penanganan perkara yang telah masuk dalam penyidikan juga penuntutan akan lebih sulit untuk dihentikan.

Sementara, Ali Fikri juga menyampaikan apabila terdapat masyarakat yang ingin mengetahui kelanjutan kasus yang dilaporkan, maka yang berkaitan dapat menghubungi KPK.

"Pelapor itu boleh menanyakan langsung ke Pengaduan Masyarakat atau call center, sejauh mana pengaduannya itu ditindaklanjuti. Jadi pelapornya langsung yang menanyakan," kata Ali. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Hentikan 36 Perkara yang Masih dalam Penyelidikan, Firli Bahuri: Bukan Tindak Pidana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved