Berita Nasional
Polemik Penghentian Penyelidikan 36 Perkara di KPK, Firli: Bukan Tindak Pidana
Polemik Penghentian Penyelidikan 36 Perkara di KPK, Firli: Bukan Tindak Pidana. "Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," ujar Firli.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi perkara-peraka lama yang masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan.
Hasilnya, dari sekian perkara yang ada, komisi antirasuah menghentikan 36 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Alasannya, tak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan, untuk meningkatkan perkara itu ke tingkat penyidikan.
Penghentian 36 perkara ini, tanpa sepengetahuan dewan pengawas (Dewas) KPK.
• Telat Jemput Anak Sekolah, Orang Tua Ini Menyesal Anaknya Tewas Diculik
• Video Pertokoan di Bobotsari Terbakar
• Panjat Tiang Listrik, Seorang Anak di Semarang Tewas Tersetrum
• Angin Kencang, Empat Rumah di Maos Cilacap Rusak Tertimpa Pohon
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan 36 perkara yang akan dihentikan tersebut bukanlah tindak pidana.
Maka ia mengambil sikap penghentian agar perkara-perkara tersebut mendapat kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli, dilansir Kompas.com.
Bahkan, Firli menyampaikan kekhawatiran jika 36 perkara tersebut tak segera dihentikan akan dapat disalahgunakan.
• Angin Kencang, Empat Rumah di Maos Cilacap Rusak Tertimpa Pohon
Semisal, dimanfaatkan untuk modus pemerasan dan kepentingan lainnya.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," ujar Firli.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan peristiwa pidana.
• Bupati Sleman : Tewasnya 6 Siswa SMPN 1 Turi Saat Susur Sungai Karena Kecerobohan Sekolah
Apabila dalam tahap penyelidik tidak ditemukan bukti yang cukup maka perkara tidak dapat diangkat ke tahap penyidikan.
"Ketika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan tersebut, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu kemudian dihentikan," kata Ali Fikri, dilansir KompasTV, Jumat (21/2/2020).
Adapun 36 perkara yang dihentikan tersebut terjadi pada tahun 2011, 2013, dan 2018.
Sementara jenis perkaranya antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR RI, DPRD, kepala daerah, BUMN, serta aparat penegak hukum.
• Rektor Unnes Mangkir, Debat Publik Batal. BEM-KM: Kami Hanya Ingin Punya Pemimpin Berintegritas
Ia juga mengatakan sejak lima tahun terakhir, KPK telah menghentikan penyelidikan 162 perkara.
Oleh karenanya, ia menganggap penghentian penyelidikan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan KPK.
Di sisi lain, Ali Fikri membantah penghentian penyelidikan untuk kasus besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, Sumber Waras, dan divestasi saham PT Nemwont.
Dilansir Kompas.com, walau demikian, ke-36 perkara yang dihentikan KPK tersebut tidak dapat diungkapkan ke publik.
• Selesai Jalani Hukuman, Tiga WNA Napi Narkoba di Cilacap Dideportasi Imigrasi
Ali Fikri menegaskan hal itu terkait dalam peraturan yan tertera pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pihaknya mengatakan penghentian 36 perkara tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
• 5 Tewas dan 6 Belum Ditemukan Saat Siswa SMP Gelar Kegiatan Susur Sungai di Sleman
• Setelah Berhasil Selamatkan Teman, Fitra Justru Hilang Tenggelam di Kalimalang
• Terbentur Regulasi Euro IV, Isuzu Segera Suntik Mati Panther?
• Satu Tersangka Suami-Istri yang Paksa Siswi SMP di Brebes Threesome Tak Ditahan. Ini Alasan Polisi
Menurutnya, penanganan perkara yang telah masuk dalam penyidikan juga penuntutan akan lebih sulit untuk dihentikan.
Sementara, Ali Fikri juga menyampaikan apabila terdapat masyarakat yang ingin mengetahui kelanjutan kasus yang dilaporkan, maka yang berkaitan dapat menghubungi KPK.
"Pelapor itu boleh menanyakan langsung ke Pengaduan Masyarakat atau call center, sejauh mana pengaduannya itu ditindaklanjuti. Jadi pelapornya langsung yang menanyakan," kata Ali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Hentikan 36 Perkara yang Masih dalam Penyelidikan, Firli Bahuri: Bukan Tindak Pidana