Berita Cilacap
Selesai Jalani Hukuman, Tiga WNA Napi Narkoba di Cilacap Dideportasi Imigrasi
Kantor Imigrasi II Cilacap mendeportasi tiga warga negara asing yang selesai menjalani hukuman di Nusakambangan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kantor Imigrasi II Cilacap mendeportasi tiga warga negara asing yang selesai menjalani hukuman di Nusakambangan.
Tiga warga negara asing itu berasal dari Iran dan Nigeria.
Sohrab Jeihouni Bin Asgar (36) dan Fardin Fadaeipa bin Gahreman (42) warga negara Iran dihukum karena kasus narkotika.
Sedangkan, Roonald Ngozi Igbojike Bjn Charls (55) juga dihukum juga karena kasus narkotika.
• BREAKING NEWS: Komplek Pertokoan di Bobotsari Purbalingga Terbakar
• Kebakaran Pertokoan di Purbalingga : Yulianto Sebut Api Berasal dari Sambaran Petir
• Kisah Michelle Mahasiswi Asal Purbalingga yang Sempat Terjebak di Wuhan
• Chord Kunci Gitar Lagu Potong Bebek Angsa
Pihak Imigrasi Cilacap langsung memproses kepulangan tiga WNA eks napi narkotika.
Kepala Seksi TIKIM dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi II Cilacap Yan Edo Supomo mengatakan, tiga hari sebelum bebas, pihak Lapas akan memberi tahu daftar napi WNA yang akan bebas ke pihak imigrasi.
Selanjutnya pihak imigrasi akan memproses kepulangan ke negara asal WNA.
Pihak Imigrasi, kata Edo, akan melakukan pengawalan sampai WNA itu berangkat pulang ke negara asalnya.
Setiap satu WNA dikawal tiga petugas.
Yan Edo menambahkan, tiket kepulangan WNA dari Indonesia ke negara asalnya ditanggung keluarga.
Keluarganya yang akan mengurus tiket kepulangan WNA tersebut.
Dari tiga WNA itu, baru dua yang sudah pulang dan satu masih proses.
Dua WNA yang sudah balik ke negara asalnya adalah Sohrab dan Roonald.
• Jalan Penghubung Kendal - Temanggung Longsor, Arus Lalulintas Tersendat
• Kebakaran Bobotsari Purbalingga : Pemilik Toko Lemas Menatap Dagangannya Ludes Terbakar
• Update Hingga Pukul 20.00 Korban Tewas Kegiatan Susur Sungai Siswa SMP di Sleman Jadi 6 Orang
• Viral Video Facebook Ojek Pangkalan Menagih Ongkos Rp 250 Ribu Rute Kalideres Tanjung Duren
Sohrab pulang ke Iran pada Selasa, (18/2/2020). Sedangkan Roonald pulang pada Kamis, (20/2/2020).
"Fardin masih belum bisa pulang karena keluarganya masih memproses tiket kepulangannya," kata Edo kepada Tribun Banyumas, Jumat, (21/2/2020).
Edo mengungkapkan Kantor Imigrasi II Cilacap selama Januari sampai Februari 2020 telah mendeportasi tiga WNA eks warga binaan pemasyarakatan.
"Sesuai aturannya setiap WNA yang selesai menjalani hukuman di Indonesia langsung dikembalikan ke negara asalnya," pungkas Edo. (yun).