Anggota DPR RI dari PKS Rafly Kande Usulkan Ekspor Ganja. Ini Reaksi Keras dari Ketua Fraksi
Anggota Komisi VI DPR Rafly Kande dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengusulkan agar pemerintah mengekspor ganja. usulan ini mendapat reaksi keras
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Rafly Kande dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengusulkan agar pemerintah mengekspor ganja, dalam rapat dengan Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2020).
Ganja selama ini menjadi komoditas terlarang di Indonesia, namun sering disalahgunakan oleh banyak pihak.
Namun, menurut Rafly, ganja bisa menjadi komoditas ekspor di pasar internasional.
Usulan Rafly ini mendapat reaksik keras dari Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini. Ia menegur anggota Komisi VI DPR Rafly Kande atas usulannya terkait ganja menjadi salah satu komoditas ekspor.
• Tenaga Medis Turut Diberangkatkan untuk Dampingi Proses Evakuasi WNI dari Hubei China
• Sembari Gowes, Bupati Banyumas Achmad Husein Resmikan IPAL Komunal di Karangklesem
• Listrik Padam Selingkuhan Istri Sembunyi di Kolong Ranjang, Ketahuan Suami. Tewas Dikeroyok Warga
• Marinir Siapkan Satgas Kemanusiaan, Bantu Tangani WNI yang Dievakuasi dari China
Jazuli menegaskan, Rafly menyampaikan usulan agar pemerintah mengekspor ganja tidak mewakili suara Fraksi PKS.
Rafly, kata dia, memiliki pendapat pribadi bahwa tanaman ganja sering disalahgunakan masyarakat Aceh.
Oleh karena itu, dalam rapat tersebut, Rafly meminta pemerintah membuat regulasi yang tegas untuk tanaman ganja.
"Jikapun ada manfaat, Pak Rafly meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas, apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2020).
• WNI yang Akan Dievakuasi dari Wuhan Termasuk 10 Mahasiswa dari Unesa Surabaya
Kendati demikian, Jazuli mengatakan, Fraksi PKS menilai pernyataan Rafly tersebut menjadi kontroversial dan tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS.
Oleh sebab itu, ia meminta Rafly untuk meluruskan pernyataannya. "Apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, Partai yang selama ini justru dikenal vocal menolak narkoba dan mendukung BNN," ujar dia.
Jazuli mengatakan, meski Rafly berpendapat ada peluang tanaman ganja bisa diatur dalam regulasi khusus, seperti bahan baku industri obat atau farmasi.
• Rombongan Kiai NU dari PWNU Jatim Kecelakaan di Cipali Majalengka, Satu Orang Tewas
Namun, kata dia, Fraksi PKS memahami UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1 atau dilarang untuk pelayanan kesehatan.
"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu, sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat.
Dan beliau menarik usulan pribadinya tersebut," ucapnya.
• Eksploitasi Air di Kota Semarang, Daratan Turun 15 cm Tiap Tahun
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan, atas teguran keras dan permintaan maaf dari Rafly, Fraksi PKS berharap kesalahpahaman dan polemik tidak berlanjut di tengah masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-ganja_1.jpg)