Berita Regional

Bapak Ini Syok Langsung Pingsan, Mengetahui Putrinya yang Masih SMP Dicabuli Tetangga hingga Hamil

Bapak Ini Syok Langsung Pingsan, Mengetahui Putrinya yang Masih SMP Dicabuli Tetangga hingga Hamil

Tribun Jateng/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CIANJUR – Seorang bapak di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Bara0 (Jaabr), sangat syok hingga langsung pingsan, begitu mengetahui kabar soal putrinya.

Betapa tidak, putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu, kini tengah berbadan dua alias hamil, akibat diperkosa oleh pria beranak-istri, yang notabene masih tetangganya.

Akibat perbuatan bejat pria tersebut, siswi kelas IX itu terancam tak dapat mengikuti ujian nasional. Korban terancam pula putus sekolah.

Kini polisi telah mengamankan YS (27), tersangka dari perkosaan terhadap anak di bawah umur itu.

Mencengangkan! Pasien Ini Mainkan Biola sembari Jalani Operasi Pengangkatan Tumor Kepala

Viral Video Dicium Iqbal Ramadhan dan Reza Rahardian, Kiky Saputri: Begini Cara Hadapi Haters

Prakiraan Cuaca Kabupaten Cilacap Jumat 21 Februari 2020 - Siang hingga Malam Diguyur Hujan

Sobat Ambyar Purwokerto, Jangan Lewatkan Konser Lord Didi Kempot di GOR Satria. Catat Jamnya . . .

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari polisi, kasus tindak pidana asusila yang menimpa gadis di bawah umur ini terungkap setelah warga curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membesar.

"Awalnya korban menutup rapat peristiwa yang menimpanya pada 11 Agustus 2019 itu, karena diancam pelaku," kata Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Disebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di sel tahanan Polsek Naringgul guna menjalani pemeriksaan intensif.

Olympiakos vs Arsenal Roma vs Gent. Ini Hasil Lengkap Liga Eropa: Eks Liverpool Menggila, MU Memble

"Tersangka sebelumnya diamankan warga di balai desa sebelum diserahkan ke kantor polsek setempat, kemarin," ucapnya.

Bapak Korban Tahu Peristiwa Memilukan dari Ayah Tersangka

Peristiwa pencabulan ini terungkap ketika salah seorang warga datang ke rumah orangtua tersangka, Kamis (13/2/2020).

Warga itu lantas menceritakan apa yang telah diperbuat tersangka terhadap korban. Lalu ayah tersangka menanyakan kabar itu ke anaknya dan dia mengakui.

"Saat itu juga ayah tersangka mendatangi rumah orangtua korban. Kepada ayah korban kemudian diceritakan, sehingga membuatnya (ayah korban) syok dan jatuh pingsan," terang Budi.

Berikut Jadwal Acara TV, Jumat 21 Februari - Ada Film Box Office Bioskop: Inferno

Berbekal cerita itu, ayah korban pun lantas melapor ke polsek terdekat hingga akhirnya pelaku diamankan dan digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan di Polsek Naringgul, dia telah mengakui perbuatannya," kata Budi.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 Undang-undang RI nomor 17/2016 penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1/2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI nomor 23/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved