Ketua KPK Firli: Harun Masiku Sudah Masuk dalam DPO. Kami Minta Bantuan untuk Polri Menangkapnya
Ketua KPK, FIrli Bahuri, mengatakan eks caleg PDIP, Harun Masiku, masuk dalam daftar DPO. Firli telah meminta bantuan Polri untuk menangkap harun
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama eks calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, dalam dafta pencarian orang (DPO) alias buronan.
Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang juga menyeret mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Perihal masuknya Harun dalam DPO ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri.
• Perihal Pilbup Purbalingga 2020, Slamet Sebut Koalisi Pelangi Masih Terbuka
• Mantan Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih Kritik Manuver Tim Hukum PDIP Temui Dewas
• Pembangunan Objek Wisata Lembah Silangit Purbalingga Jadi Tambang Gallian C. Ini Respon Warga
• Sebut Kanker Mulut Rahim Pembunuh Wanita Nomor 1, Ini Pesan dr Boyke ke Bidan Purbalingga
"Sudah, sudah (masuk DPO), belum lama, saya enggak tahu persis (kapan) tapi sudah, yang pasti sudah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2020) malam.
Firli menuturkan, KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun serta melayangkan permohonan bantuan kepada Polri untuk menangkap Harun.
Firli juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk melaporkannya ke KPK.
• Penambang Akui Tambang Galian C Lembah Silangit Purbalingga, tapi Tetap Dilanjut. Ini Alasannya
"Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dan saya imbau kepasa tersangka saudara HM berikan kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini," kata Firli.
Mengenai dugaan Harun telah berada di Indonesia, Firli mengaku harus mengecek kebenaran kabar tersebut.
"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross-check atas kebenaran seluruh informasi," ujar Firli.
• Dieng Diguncang Gempa, Masyarakat Tak Perlu Panik. Ini Penjelasan Stasiun Geofisika Banjarnegara
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan, Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.
• Cerita Ganjar Dikirimi Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Tanya, Sampai Sekarang Gak Dibalas
• Polisi Gagalkan Pemalsuan Miras Import Berbagai Merk. Sita Ribuan Botol Bekas
• Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut, Dedi Mulyadi Khawatir Kesehatan Anak Memburuk
• Kembali Heboh, Warga Dieng Temukan Bangunan Kuno Mirip Candi, Alief Ingat Peristiwa 10 Tahun Lalu
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, Senin (13/1/2020).
Mengacu pada pernyataan Ditjen Imigrasi, Firli pun menyatakan, Harun sedang berada di luar Indonesia dan belum kembali.
"Saudara tersangka HM itu sejak tanggal 6 Januari 2020 meninggalkan tempat wilayah Indonesia. Itu yang disampaikan oleh Kumham (Kemenkumham)," kata Firli. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua KPK Sebut Harun Masiku Sudah Masuk DPO