Penambang Akui Tambang Galian C Lembah Silangit Purbalingga, tapi Tetap Dilanjut. Ini Alasannya
Penambang pasir akui galian C di area proyek obyek wisata Lembah Silangit, Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, kabupaten Purbalingga, tak berizin
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Penambang pasir akui galian C di area proyek obyek wisata Lembah Silangit, Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, kabupaten Purbalingga, tak berizin alias ilegal.
Koordinator penambang pasir, Imam Mudhin, menuturkan penggalian pasir dilakukan hanya di sekitar pengerukan embung (danau buatan) seluas tiga hektarare, yang berada di atas tanah desa.
Awalnya proses pengerukan embung dilakukan menggunakan dana desa.
• Pembangunan Objek Wisata Lembah Silangit Purbalingga Jadi Tambang Gallian C. Ini Respon Warga
• Sebut Kanker Mulut Rahim Pembunuh Wanita Nomor 1, Ini Pesan dr Boyke ke Bidan Purbalingga
• Cerita Ganjar Dikirimi Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Tanya, Sampai Sekarang Gak Dibalas
• Dieng Diguncang Gempa, Masyarakat Tak Perlu Panik. Ini Penjelasan Stasiun Geofisika Banjarnegara
"Tapi ini belum selesai pas proses reklamasi muncul pasir," tuturnya saat ditemui Tribun Banyumas di lokasi penambangan, Senin (20/1/2020).
Namun kata dia, untuk mengangkat material tersebut harus ada induk izin terlebih dahulu.
Namun saat akan mengajukan izin Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Purbalingga belum selesai.
• Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut, Dedi Mulyadi Khawatir Kesehatan Anak Memburuk
"Otomatis untuk mengajukan ITR ke PUPR tidak bisa. Jika RTRW-nya ada ini lahan dua hektare tidak mencukupi standart untuk dijadikan tambang. Minimal harus lima hektar are," jelasnya.
Menurutnya, aktivitas tambang galian C yang dilakukan tidak ada izin apapun.
Namun demikian pihaknya tidak mencampuri pengerjaan embung yang telah dianggarkan dalam Dana Desa.
• Polisi Gagalkan Pemalsuan Miras Import Berbagai Merk. Sita Ribuan Botol Bekas
"Kami hanya melanjutkan pendalaman embung saja, karena ada pasirnya ya kami angkut. Karena tidak ada izinnya kami ya ilegal," ujarnya.
Menurut dia, proses pengerukan tersebut telah seizin warga. Selain itu masyarakat desa juga mendapatkan hasil pasir yang ditambangnya.
"Ada perjanjiannya ada yang dijual maupun distok. Perjanjiannya 60 persen untuk operasional dan 40 persen untuk kebutuhan sini, " kata dia.
• Video Perayaan Ultah Suporter PSCS The North Hell
Ia mengatakan pasir satu rit dijual seharga Rp600 ribu. Hasil tersebut digunakan untuk pembangunan dan hak desa.
"Kami mengangkat sumber daya alam ini dikembalikan ke sini (desa)," kata dia.